Rabu, 30 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Gugatan Ganti Rugi Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Kandas

Indospektrum by Indospektrum
28 September 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang putusan gugatan Gus Nur di PN Surakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.

Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta Senin siang (28/9/2026), hakim tunggal Marper Pandiangan, SH, MH menolak gugatan Gus Nur. “Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Marper Pandiangan dalam putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir putusan seolah-olah pendapat ahli.

“Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan, tadi disebutkan ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan atau terpidana. Tidak ada penjelasan lain,” kata Taufiq.

Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.

“Jadi permohonan ganti rugi dasarnya adalah KUHAP, 173. Amnesti itu bukan sebagai dasar pengajuan permohonan ganti rugi ini, tapi kenapa dari jadi dasar putusan,” lanjut kuasa hukum Gus Nur lainnya, Nael Tiano Marbun.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Sebelumnya, Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Tags: Gus Nurijazah JokowiSugi Nur Raharja
Previous Post

Wapres Gibran dan Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Pasien Diduga Keracunan MBG di Batang

Next Post

Wapres Gibran dan Gubernur Ahmad Luthfi Sempatkan Serap Aspirasi Warga saat Kunjungi Batang

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Ekonomi

Pemprov Minta Distribusi Ikan Merata, Pastikan Konsumsi Warga Jawa Tengah Terpenuhi

by Indospektrum
30 September 2026
Jutaan liter air bersih sudah disalurkan menjangkau wilayah terdampak kekeringan di seluruh Wilayah Jawa Tengah. Foto : Ist.
Indeks

Sedikitnya 75,4 Juta Liter Air Bersih Terdistribusi untuk Atasi Kekeringan Jateng

by Indospektrum
30 September 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Selasa (29/9/2026). Foto : Ist.
Indeks

Pembangunan dan Kesejahteraan Warga Jawa Tengah Tetap jadi Fokus Perubahan APBD 2026

by Indospektrum
30 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat Rapat Koordinasi TKPK, Selasa, 29 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov Jateng Perluas Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’

by Indospektrum
30 September 2026
Ketua Pusat Studi TB HDCP UMS Noor Alis Setiyadi, S.K.M., M.K.M., Ph.D. Foto: Ist.
Indeks

UMS Jadi Co-Anchor Konsorsium Penanggulangan TBC Bersama 12 Kampus di Surakarta

by Indospektrum
30 September 2026
Next Post
Gubernur Ahmad Luthfi mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).

Wapres Gibran dan Gubernur Ahmad Luthfi Sempatkan Serap Aspirasi Warga saat Kunjungi Batang

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Ekonomi

Pemprov Minta Distribusi Ikan Merata, Pastikan Konsumsi Warga Jawa Tengah Terpenuhi

30 September 2026
Jutaan liter air bersih sudah disalurkan menjangkau wilayah terdampak kekeringan di seluruh Wilayah Jawa Tengah. Foto : Ist.
Indeks

Sedikitnya 75,4 Juta Liter Air Bersih Terdistribusi untuk Atasi Kekeringan Jateng

30 September 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Selasa (29/9/2026). Foto : Ist.
Indeks

Pembangunan dan Kesejahteraan Warga Jawa Tengah Tetap jadi Fokus Perubahan APBD 2026

30 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat Rapat Koordinasi TKPK, Selasa, 29 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov Jateng Perluas Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’

30 September 2026
Ketua Pusat Studi TB HDCP UMS Noor Alis Setiyadi, S.K.M., M.K.M., Ph.D. Foto: Ist.
Indeks

UMS Jadi Co-Anchor Konsorsium Penanggulangan TBC Bersama 12 Kampus di Surakarta

30 September 2026
Tim KINDO.fun UMS saat awarding ceremony WICE 2026, tim berhasil menangi silver medal atau medali perak dalam ajang 8th World Invention Competition and Exhibition (WICE) 2026 di Malaysia. Foto : Ist.
Indeks

Platform Skrining Perkembangan Anak Mahasiswa UMS Sabet Silver Medal di WICE 2026

29 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum