
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Transformasi melalui pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi drone.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, SH, MHum mengatakan, atas petunjuk langsung Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penguatan digitalisasi Korlantas dilakukan sebagai bagian dari modernisasi sistem pelayanan dan penegakan hukum.
“Atas petunjuk Kapolri, Korlantas telah mengoptimalisasi digital, khususnya dalam transformasi penegakan hukum. ETLE kini memiliki beberapa jenis,” kata Agus Suryonugroho.

Dikatakannya, saat ini ETLE telah dikembangkan dalam berbagai bentuk, mulai dari ETLE statis, ETLE handheld (HEM), ETLE on board, hingga ETLE drone.
“ETLE drone merupakan bagian dari revolusi udara. Ruang yang sebelumnya kosong kini kita transformasikan menjadi ruang strategis nasional, baik untuk memantau kondisi lalu lintas maupun penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Agus, pemanfaatan ETLE drone tidak hanya terbatas pada pemantauan lalu lintas darat, tetapi juga berpotensi digunakan untuk pengawasan lalu lintas di wilayah perairan. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Dengan pemantauan berbasis alat digital, masyarakat akan patuh berlalu lintas karena sadar bahwa setiap pelanggaran dapat terpantau,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi atas kelancaran pengamanan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, yang dapat menekan angka kecelakaan dan korban jiwa.
Kakorlantas juga mengungkapkan bahwa inovasi ETLE drone menarik perhatian kepolisian luar negeri. Bahkan, perwakilan Kepolisian Hongkong hadir untuk melakukan diskusi dan benchmarking terkait penerapan teknologi tersebut.
“Hari ini kami merasa bangga karena ada kunjungan dari Kepolisian Hongkong untuk berdiskusi dan melihat langsung apa yang dilakukan Korlantas Polri, khususnya penggunaan drone sebagai alat penegakan hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa penggunaan ETLE drone saat ini masih bersifat tidak stasioner. Sementara ETLE statis tetap dioperasikan secara permanen, dan ETLE mobile dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran penegakan hukum di lapangan.
“ETLE mobile kami manfaatkan untuk membantu kelancaran penegakan hukum. Ini merupakan konsep dan terobosan baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas,” paparnya.











