
SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah mengumpulkan seluruh pelaku usaha industri tradisional pembuatan etanol di Kecamatan Polokarto dan Mojolaban. Para perajin diminta patuh aturan dan tidak menjual produk dalam bentuk setengah jadi atau yang biasa disebut dengan ciu.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengungkapkan, izin yang diberikan untuk pelaku usaha rumahan pembuatan etanol di dua kecamatan tersebut memang diberikan oleh pemerintah daerah dan legal. Tetapi sekali lagi, izin tersebut pembuatan etanol atau alkohol medis dengan kadar di atas 70 persen.
“Ketentuan ambang batas kadar alkohol sudah ada dalam izin usaha,” katanya.
Namun, praktik di lapangan diakui tidak sepenuhnya patuh. Ada oknum yang sengaja memperjualbelikan olahan etanol setengah jadi atau berkadar 30-40 persen untuk dikonsunsumsi sebagai minuman keras jenis ciu.
Sunarto menjelaskan, atas laporan keresahan warga sekitar sentra industri etanol yang mendapati Ciu dijual bebas, maka pihaknya melakukan penertiban. Mendatangi para perajin etanol dan mengecek kepemilikian izin pada para perajin.
Lalu ada temuan beberapa pelaku usaha yang sudah tidak beroperasi lagi dan juga produsen yang menjual produk etanol setengah jadinya. Para pelanggar langsung didata dan dilaporkan ke polisi untuk penindakan pelanggaran.
“Ciu yang sudah dikemas siap edar disita sebagai barang bukti. Pemilik barang dalam proses penindakan oleh kepolisian,” tambahnya.
Menurut Sunarto, sentra industri rumahan etanol di Sukoharjo terpusat di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto. Ada sekitar 130 pelaku usaha di dua kecamatan tersebut yang merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah.
“Kalau penerbitan izin kan wewenang Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas pengawasan sesuai amanat peraturan daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah memperingatkan agar para perajin yang memiliki izin usaha produksi etanol melakukan kegiatan legal sesuai perizinan. Pemda akan mencabut izin perajin yang sengaja melanggar aturan.











