
SOLO – Tiga pria harus berurusan dengan aparat Polresta Solo gegara viral cosplay mengenakan pocong. Mereka dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, 6 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, pihaknya pada 9 Juni 2026 pukul 13.00 WIB telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait video viral teror pocong di Ngoresan.
Dari klarifikasi, diperoleh keterangan pada 6 Juni 2026 pukul 01.15 WIB terdapat kegiatan kegiatan pendadaran beladiri di kuburan Mipitan. Sedangkan keberadaan DRA (20), SR (26) dan SM (36) sebagai pihak yang diklarifikasi, pada saat itu posisinya sebagai penguji mental siswa yang mengikuti pendadaran.
Setelah kegiatan, para siswa diminta mencari makan dan minum. Pada saat itu pula, DRA, SR dan SM mengikuti dari belakang dengan masih menggunakan cosplay penguji mental.
“Dari klarifikasi, DRA berperan mengenakan kain putih yaitu pocong,” kata Derry Eko Setiawan di Mapolresta Solo, Selasa (9/6/2026) sore.
Sedangkan SR merupakan penumpang motor yang memboceng di tengah, dan SM sebagai pengendara sepeda motor. Dari klarifikasi, mereka tidak ada maksud membuat teror atau masyarakat menjadi resah. Selain itu, juga tidak ada maksud untuk membuat konten terkait teror pocong.
“Motifnya hanya sebagai penguji mental dalam pelaksanaan pendadaran bela diri,” ucapnya.
Terkait peristiwa tersebut, Polresta Solo telah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu, DRA menyatakan meminta maaf kepada masyarakat Solo karena perbuatannya telah membuat gaduh di media sosial.
“Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap DRA.










