Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Sita Ribuan Ponsel Ilegal di 5 Gudang Jakarta

Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah gudang penyimpanan barang diduga impor ilegal di Jakarta. Foto: Ist.

JAKARTA – Lima gudang penyimpanan barang diduga impor ilegal di Jakarta digeledah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri. Ribuan unit ponsel (handphone) impor tanpa dokumen resmi disita polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menginstruksikan institusi kepolisian untuk memperketat pengawasan dan memberantas segala bentuk aksi penyelundupan guna mengamankan pendapatan negara.

“Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kami menutup celah kebocoran sektor kepabeanan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Dikatakannya, penyidik menyisir dua lokasi strategis di Jakarta. Tiga unit gudang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, sementara dua gudang lainnya terletak di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi ini menyasar barang-barang elektronik yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur cukai yang sah, sehingga merugikan industri dalam negeri dan keuangan negara.

Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan besar di balik pasokan barang ilegal tersebut. Polisi berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusi barang selundupan ini demi menegakkan kedaulatan ekonomi nasional sesuai dengan visi Presiden Prabowo.

Hadirnya Satgas Gakkum Penyelundupan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku impor ilegal. Polisi juga memperingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan perdagangan internasional dan memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia memiliki izin resmi serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Indospektrum

Recent Posts

Pencuri Material prasarana Kereta Api Ditangkap di Gatak Sukoharjo

SUKOHARJO – Tim gabungan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian berhasil menggagalkan aksi…

2 jam ago

Ahmad Luthfi Dampingi Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD di Magelang

MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retret atau…

3 jam ago

Gandeng UMS, Rektor ITBM-BIM Bali Hadirkan Tiga Guru Besar Perkuat Modernisasi Kampus

DENPASAR - Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Bali (ITBM-BIM Bali) Prof. Dr. Harun Joko…

7 jam ago

Sempat Gap Year, Afifah Mantap Pilih Farmasi UMS Karena Akreditasi Unggul dan Prospek Kerja

SOLO - Setelah sempat menjalani masa gap year, Afifah Faikar Husna asal Magelang akhirnya mantap…

7 jam ago

Pantang Kalah Tiga Kali, Gelandang Tornado FC Termotivasi Bungkam Deltras FC

SOLO - Gelandang Kendal Tornado FC, Ibnu Hajar termotivasi mengakhiri catatan buruk saat menghadapi Deltras…

9 jam ago

Jemaah Haji 2026 Terima Uang Saku SAR 750 dengan Skema Syariah

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal…

10 jam ago

This website uses cookies.