Categories: IndeksNews

Cegah Korupsi Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Peran Rumah Restorative Justice

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto: Ist.

BOYOLALI – Rawannya kasus penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice. Tak hanya menyelesaikan sengketa hukum, rumah ini diharapkan menjadi pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa (kades) di Jawa Tengah.

Penguatan dan perluasan Rumah Restorative Justice ini sebagai ruang perlindungan bagi kades dalam menjalankan tugas pembangunan di tingkat desa. Upaya ini langkah preventif agar para kades tidak terjerat persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa tidak hanya berfungsi menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” ujarnya saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Ahmad Luthfi menekankan, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dinilai penting.

“Ada kades yang paham hukum, ada yang pura-pura tidak paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja kesulitan. Maka perlu pendampingan sejak awal,” katanya.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Saat ini tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

“Dengan begitu, kades tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 535 kasus. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menurun dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disebut sebagai bukti efektivitas pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea-nya. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda.

Indospektrum

Recent Posts

Rayakan Dies Natalis ke-50, UNS Hadirkan Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu

SOLO — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menegaskan kiprahnya di panggung global melalui penyelenggaraan…

1 jam ago

Mahasiswa UMS Sabet Juara di JCC International Conference Usai Teliti Program CSR di Kudus

SOLO – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Salwa Talitha Zahra…

2 jam ago

Ahmad Luthfi Dorong Sertifikasi Halal bagi 17.500 Pedagang Bakso di Jawa Tengah

SEMARANG — Pedagang bakso di Jawa Tengah berdasarkan catatan Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Nusantara…

3 jam ago

Dosen FAI UMS Kupas Tuntas Perbedaan Makna Infak dan Sedekah dalam Islam

SOLO - Agama Islam merupakan agama yang tidak berkutat pada urusan spiritual. Islam juga menekankan…

3 jam ago

Pastikan Pasokan Aman, BULOG Surakarta Rutin Dropping Minyakita di Soloraya

SOLO - Perum BULOG Cabang Surakarta menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng…

3 jam ago

Blibli Store Resmi Hadirkan Starlink, Perluas Akses Internet Cepat hingga Wilayah Pelosok

JAKARTA - PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup…

5 jam ago

This website uses cookies.