SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan kedua Bulan April. Sesuai kebijakan Mentari Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang telah diterima pemerintah daerah, WFH diberlakukan setiap Hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diberlakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan berlaku untuk OPD tertentu selain pelayanan publik. Sedangkan sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kondisi kedaruratan tetap diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa.
Dia menyebutkan, OPD yang mendapatkan pengecualian diantaranya sektor pemadam kebakaran, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan umum termasuk pemangku pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. “Pelayanan masyarakat tidak dilakukan WFH,” kata Abdul Haris, Selasa (7/4/2026).
Sekda menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi, mengingat setiap OPD memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri. Surat tersebut sebernarnya sudah diterima daerah pada awal Bulan April lalu, tetapi karena Hari Jumat bertempatan dengan hari libur keagamaan. Maka pelaksanaan resmi diberlakukan secara efektif pada pekan kedua Bulan April.
“Surat edaran sebenarnya sudah diterima daerah pada awal April ini, tapi karena Hari Jumat bertepatan dengan hari libur nasional jadi belum dihitung,” jelasnya.
Abdul Haris menyampaikan, pemkab berharap penerapan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sesuan dengan tujuannya, yakni efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi pada umumnya akibat terdampak krisis konflik Timur Tengah, ASN tetap melaksanakan tugas secara daring dari rumah.
Atasan wajib melakukan inspeksi kepada staf yang berada dibawah kordinasinya melalui sambungan telefon atau komunikasi lainya sebagai bentuk pengawasan. “Tetap ada mekanisme pengawasan dari atasan masing-masing bidang,” tutupnya.
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety…
SOLO - Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang membawa Indonesia bergabung ke Board of Peace…
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berkolaborasi dalam…
SOLO - Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) http://ums.ac.id menyelenggarakan International…
SEMARANG – Peternakan sapi perah terpadu (mega farm) berskala besar dengan kapasitas mencapai 30 ribu…
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis…
This website uses cookies.