Categories: EkonomiIndeks

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Keras Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di Kota Solo, Rabu 4 Februari 2026. Foto: Ist.

SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Gubernur memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan. Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan. Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Solo, Rabu, 4 Februari 2026.

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng dan 3EEE Inc Japan Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Pengemudi

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menyiapkan tenaga kerja terampil untuk memenuhi…

3 jam ago

Ahmad Luthfi Dukung Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal demi Lindungi Nelayan

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan…

4 jam ago

Sidang di PN Solo, Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Rp4,2 Miliar Sampaikan Uneg-uneg ke Hakim

SOLO - Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi…

5 jam ago

Mahasiswa PPG UMS Ciptakan “Senam Selaras” untuk Bantu Kebugaran Lansia Desa Pabelan

SOLO - Kepedulian terhadap kesehatan lanjut usia (lansia) mendorong mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Guru…

22 jam ago

1.100 Pelari Meramaikan Bank Jateng Friendship Run Semarang, Pemanasan Menuju Borobudur Marathon 2026

SEMARANG — Sebanyak 1.100 orang pelari meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang pada…

23 jam ago

Hasil Lengkap Turnamen Tenis SMA Se-Solo Raya HUT ke-68 UMS

SOLO – Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id berlangsung meriah dan…

1 hari ago

This website uses cookies.