Categories: EkonomiIndeks

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Keras Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di Kota Solo, Rabu 4 Februari 2026. Foto: Ist.

SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Gubernur memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan. Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan. Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Solo, Rabu, 4 Februari 2026.

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Indospektrum

Recent Posts

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

SEMARANG - Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026 memasuki…

18 jam ago

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

SEMARANG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum bagi seluruh orang tua, pendidik,…

19 jam ago

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

DENPASAR - BIM University kembali melaksanakan kunjungan ke sekolah menengah atas di Bali sebagai bagian…

24 jam ago

Debut Manis di Vietnam, Atlet Tapak Suci UMS Kirana Tias Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia 2026

SOLO - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id di kancah internasional.…

1 hari ago

Gelar Temu Alumni 2026, FHIP UMS Pererat Silaturahmi dan Perluas Jejaring Profesional Lintas Angkatan

SOLO – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Temu…

1 hari ago

Diserbu Ratusan Pendaftar Mancanegara, Summer Camp Internasional FT UMS Sukses Beri Kesan Mendalam

SOLO - Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menutup rangkaian Science & Engineering…

1 hari ago

This website uses cookies.