Categories: EkonomiIndeks

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Keras Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di Kota Solo, Rabu 4 Februari 2026. Foto: Ist.

SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Gubernur memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan. Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan. Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Solo, Rabu, 4 Februari 2026.

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Indospektrum

Recent Posts

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

JAKARTA — Dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan…

4 jam ago

Pencuri Material prasarana Kereta Api Ditangkap di Gatak Sukoharjo

SUKOHARJO – Tim gabungan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian berhasil menggagalkan aksi…

10 jam ago

Bareskrim Polri Sita Ribuan Ponsel Ilegal di 5 Gudang Jakarta

JAKARTA - Lima gudang penyimpanan barang diduga impor ilegal di Jakarta digeledah Satgas Penegakan Hukum…

10 jam ago

Ahmad Luthfi Dampingi Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD di Magelang

MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retret atau…

11 jam ago

Gandeng UMS, Rektor ITBM-BIM Bali Hadirkan Tiga Guru Besar Perkuat Modernisasi Kampus

DENPASAR - Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Bali (ITBM-BIM Bali) Prof. Dr. Harun Joko…

15 jam ago

Sempat Gap Year, Afifah Mantap Pilih Farmasi UMS Karena Akreditasi Unggul dan Prospek Kerja

SOLO - Setelah sempat menjalani masa gap year, Afifah Faikar Husna asal Magelang akhirnya mantap…

15 jam ago

This website uses cookies.