Categories: EkonomiIndeks

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Keras Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di Kota Solo, Rabu 4 Februari 2026. Foto: Ist.

SOLO – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Gubernur memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan. Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan. Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Solo, Rabu, 4 Februari 2026.

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Indospektrum

Recent Posts

Ahmad Luthfi Minta Perbankan Daerah Jadi Benteng UMKM dari Jeratan Pinjol

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperkuat peran dalam…

2 menit ago

Kembali Digelar, Solo Run Fest 2026 Padukan Olahraga Lari dan Kekayaan Budaya Kota Solo

SOLO - Event Solo Run Fest 2026 kembali akan digelar di Kota Solo pada 27…

32 menit ago

Jokowi Respons Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

SOLO - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menyusul namanya disebut Nadiem Makarim…

4 jam ago

Sujud Syukur dan Haru Iringi Kepulangan Jemaah Haji Kloter 1 di Asrama Haji Donohudan

BOYOLALI — Jemaah haji Kloter 1 Debarkasi Solo telah sampai di tanah air, Selasa malam,…

10 jam ago

Ahmad Luthfi Dorong Penguatan Branding Wisata Ramah Muslim di Solo Raya

BOYOLALI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dua sektor baru sebagai penggerak ekonomi 2027: pariwisata…

21 jam ago

FAI UMS Gelar Talkshow Layanan Kemahasiswaan: Fokus Mitigasi Perundungan dan Kesehatan Mental

SOLO - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan talkshow layanan kemahasiswaan, Selasa…

1 hari ago

This website uses cookies.