SOLO – Fenomena kekeliruan pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam yang kerap diidentikkan sebatas hukum pembalasan fisik maupun hukuman potong tangan menjadi sorotan utama dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id pada Jumat (11/9/2026).
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., dalam mengupas Surah Al-Baqarah ayat 178–182, menegaskan bahwa muara utama dari syariat Islam bukanlah tindakan pembalasan dendam atau eksekusi hukum belaka, melainkan pembentukan peradaban masyarakat yang cerdas, berpendidikan, dan mandiri secara ekonomi.
“Kesalahan besar sebagian umat Islam saat ini adalah menganggap syariat Islam itu sebatas qisas, orang membunuh harus dibunuh, atau potong tangan. Padahal, kata kunci yang ditekankan Al-Qur’an adalah pembentukan masyarakat Ulul Albab. Syariat Islam wujud aslinya adalah kemakmuran, kejayaan, dan perlindungan bagi kehidupan,” tegas Ainur, Senin (28/9/2026)
Ainur mengkritik pendekatan penegakan hukum yang kerap mengabaikan aspek kesiapan sosial. Menurutnya, hukum qishash dalam Islam tidak diturunkan untuk menakut-nakuti semata, melainkan menjadi sarana pelindung yang hanya bisa diterapkan secara adil apabila suatu masyarakat sudah teredukasi dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an sengaja menyapa penegakan hukum dengan seruan “يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ ” (wahai orang-orang yang berakal jernih). Hal ini menunjukkan bahwa sebelum hukum pidana ditegakkan, negara dan lembaga pendidikan wajib memprioritaskan pembenahan ilmu pengetahuan, kesadaran hukum, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak bisa dibentuk hanya dengan ancaman hukuman. Jika orang dalam keadaan lapar atau tidak terdidik, penegakan hukum akan kehilangan rasa keadilan. Karena itu, yang pertama kali dibangun Rasulullah adalah ilmu dan ketahanan ekonomi. Jika masyarakatnya sudah Ulul Albab, mereka sendiri yang akan menuntut hadirnya keadilan dan kedamaian,” lanjutnya.
Mengaitkan hukum qishash dengan aturan berwasiat dan waris dalam ayat setelahnya, Ainur menggarisbawahi pentingnya keadilan ekonomi di tingkat keluarga. Menurutnya, Islam sangat melarang orang tua meninggalkan keturunan dalam keadaan miskin dan tidak terdidik yang berpotensi menjadi sumber masalah sosial di masa depan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan harta melalui wasiat dan waris yang adil merupakan benteng untuk mencegah potensi konflik internal keluarga sekaligus menjamin keharmonisan antargenerasi.
“Islam tidak hanya membangun manusia secara intelektual, tetapi juga secara ekonomi. Jangan sampai orang Islam meninggal dan mewariskan keluarga yang miskin serta tidak berpendidikan. Keadilan dalam tata kelola harta keluarga adalah bagian inti dari pilar ketakwaan,” ucap Ainur.
Kajian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam Islam harus dimaknai secara menyeluruh. Hukum hadir bukan untuk mematikan dan menakut-nakuti, melainkan untuk menjamin keberlanjutan hidup dan membebaskan masyarakat dari ketertinggalan ekonomi serta kebodohan.
SOLO – Rangkaian Sumpah Fisioterapis Angkatan X Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas…
KARANGANYAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi dukungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam…
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan…
BATANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau…
SOLO - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah…
BATANG — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau…
This website uses cookies.