Sabtu, 11 April 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Kisah Khoulah binti Tsa’labah: Simbol Emansipasi dan Keadilan Perempuan dalam Islam

Indospektrum by Indospektrum
15 Maret 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dosen Ilmu Qur’an dan Tafsir UMS Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I, M.Th.I. Foto: Ist.

SOLO – Suara seorang perempuan dari masa awal Islam menjadi pengingat bahwa keluh kesah manusia tidak pernah luput dari pendengaran Allah.

Dosen Ilmu Qur’an dan Tafsir Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I, M.Th.I., berkisah tentang turunnya ayat yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh Khoulah binti Tsa’labah, yaitu QS Al-Mujadilah ayat 1 – 4.

Ayat ini turun setelah Khoulah mengadukan permasalahan yang ia alami kepada Rasulullah SAW karena dizhihar oleh suaminya, Aus bin Samit. Sang suami mengucapkan kalimat, “kamu bagiku seperti punggung ibuku,” sebuah ungkapan yang pada masa Arab jahiliyah memiliki konsekuensi sosial yang berat bagi perempuan.

Zhihar dalam pengertian syariah merupakan ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyamakan sang istri dengan perempuan mahramnya, seperti ibunya. Praktik ini pada masa jahiliyah menjadi bentuk perlakuan yang merugikan perempuan karena suami dapat melarang istrinya tanpa menceraikannya secara jelas. Dalam peristiwa ini, Khoulah tampil sebagai perempuan yang menggugat tatanan jahiliyah yang tidak adil.

Menjelaskan ayat pertama dari Al-Qur’an surat Surah Al-Mujadilah, Ainur Rha’in, menyebut bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya tahqiq atau penegasan kepastian bahwa Allah benar-benar mendengar percakapan yang terjadi.

“Ayat ini menunjukan tahqiq, yaitu penegasan kepastian bahwa Allah mendengar percakapan antara Khoulah binti Tsa’labah yang dizhihar oleh suaminya,” ujarnya, Minggu, (15/3).

Ia menjelaskan bahwa ayat ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan Allah kepada seorang perempuan yang sholihah dan memiliki pemahaman keislaman yang baik. Menurutnya, Khoulah berani menyampaikan ketidakadilan yang terjadi dalam adat Arab jahiliyah yang menempatkan perempuan dalam posisi yang dirugikan.

“Allah ingin menunjukkan penghormatan kepada wanita yang mulia, sholihah, dan berpendidikan Islam yang berani mengakui adanya ketidakadilan dalam adat Arab jahiliyah,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa konsep emansipasi dalam Islam tidak dilepaskan dari nilai kesetaraan dan keadilan.

“Emansipasi dalam Islam harus bernilai kesetaraan dan juga keadilan, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya secara adil,” kata Ainur Rha’in.

Ia juga menyoroti bahwa Khoulah bukanlah perempuan dari kalangan kaya atau memiliki kedudukan sosial tinggi. Namun suara dan keluhannya didengar langsung oleh Allah. Hal ini pula yang menjadikan Rasulullah SAW selalu mendengarkan perkataan Khoulah dengan penuh perhatian.

“Khoulah bukan orang kaya dan bukan pula berkedudukan tinggi, tetapi perkataannya didengar oleh Allah sampai ke langit,” tuturnya.

Dalam konteks tersebut, Khoulah binti Tsa’labah dikenal sebagai mujadilah, yaitu sosok yang berjuang mencari keadilan atas persoalan yang ia hadapi. Kisah ini sekaligus menunjukkan bahwa Allah mendengar dengan sempurna setiap pengaduan hamba-Nya, terutama mereka yang berada dalam keadaan terzalimi.

Memasuki penjelasan ayat kedua, Ainur menerangkan bahwa praktik zhihar pada masa Arab jahiliyah sangat merugikan perempuan. Dalam konteks masyarakat Indonesia, ia mengibaratkan zhihar seperti suami yang membuat larangan permanen untuk berhubungan dengan istrinya tanpa menceraikannya secara resmi.

“Dalam konteks Indonesia, zhihar mungkin seperti suami membuat larangan permanen untuk berhubungan dengan istrinya tanpa menceraikannya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan qiraat terkait lafadz zhihar yang menunjukkan bahwa ucapan tersebut dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, mulai dari ungkapan yang halus hingga yang kasar.

Selain itu, Islam menolak praktik tersebut karena kemuliaan seorang ibu tidak dapat disamakan dengan perempuan lain.

“Kemuliaan seorang ibu tidak bisa disamakan dengan perempuan lain, semulia apapun perempuan itu,” ujarnya.

Menurutnya, ayat ini sekaligus menjadi bantahan terhadap praktik kejahiliyahan yang berkembang pada masa itu. Islam hadir untuk membongkar konstruksi sosial yang tidak adil dan melakukan dekonstruksi terhadap pola patriarkal yang merugikan perempuan.

Pada penjelasan ayat ketiga dan keempat, Ainur Rha’in menerangkan bahwa seseorang yang telah menzhihar istrinya dan ingin kembali atau mencabut ucapan tersebut harus menunaikan kafarat. Kafarat pertama yang harus dilakukan adalah memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu melakukannya, maka ia diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, maka pilihan terakhir adalah memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukuman yang ditetapkan Allah bersifat realistis dan mempertimbangkan kemampuan manusia,” pungkasnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Gubernur Ahmad Luthfi: Membangun Jawa Tengah Butuh Supertim, Bukan Superman

Next Post

325 Armada Bus Siap Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis Jateng dari TMII

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Indospektrum
Indeks

Jokowi Tolak Permintaan JK agar Tunjukkan Ijazah Asli, Ini Alasannya

by Indospektrum
11 April 2026
LP3A UMS dan IKA UMS menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dosen dan tendik yang merupakan alumni UMS. Foto: Ist.
Indeks

Sinergi IKA UMS dan LP3A: Membangun Kolaborasi Alumni untuk Kemajuan Kampus

by Indospektrum
11 April 2026
BI meluncurkan Gerai Cerdas Pelindungan Konsumen (PeKA) di Sekolah Vokasi UNS Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Ist.
Gaya Hidup

Sasar Generasi Muda, BI dan Industri Keuangan Resmikan Gerai Cerdas PeKA di Sekolah Vokasi UNS

by Indospektrum
10 April 2026
Tim Ratoh Jaroe SMAN 4 Kota Semarang menjadi Juara Umum 1 Kompetisi Luang Pu Suang International Folklore Contest Thailand 2026. Foto: Ist.
Indeks

SMAN 4 Semarang Sabet Juara Umum 1 International Folklore Contest 2026 di Thailand

by Indospektrum
10 April 2026
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Membangun Keimanan Kolektif, Kunci Reuni Keluarga di Surga

by Indospektrum
10 April 2026
Next Post
Ratusan bus di area Parkir Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: Ist.

325 Armada Bus Siap Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis Jateng dari TMII

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Indospektrum
Indeks

Jokowi Tolak Permintaan JK agar Tunjukkan Ijazah Asli, Ini Alasannya

11 April 2026
LP3A UMS dan IKA UMS menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dosen dan tendik yang merupakan alumni UMS. Foto: Ist.
Indeks

Sinergi IKA UMS dan LP3A: Membangun Kolaborasi Alumni untuk Kemajuan Kampus

11 April 2026
BI meluncurkan Gerai Cerdas Pelindungan Konsumen (PeKA) di Sekolah Vokasi UNS Solo, Jumat (10/4/2026). Foto: Ist.
Gaya Hidup

Sasar Generasi Muda, BI dan Industri Keuangan Resmikan Gerai Cerdas PeKA di Sekolah Vokasi UNS

10 April 2026
Tim Ratoh Jaroe SMAN 4 Kota Semarang menjadi Juara Umum 1 Kompetisi Luang Pu Suang International Folklore Contest Thailand 2026. Foto: Ist.
Indeks

SMAN 4 Semarang Sabet Juara Umum 1 International Folklore Contest 2026 di Thailand

10 April 2026
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Membangun Keimanan Kolektif, Kunci Reuni Keluarga di Surga

10 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di Semarang, Jumat, 10 April 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Relokasi Korban Tanah Bergerak Jangli Semarang

10 April 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum