Categories: Gaya HidupIndeks

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Meta, Pakar Hukum UMS: Momentum Tegaskan Kedaulatan Digital

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS, Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Foto: Ist.

SOLO – Langkah tegas Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional.

Peringatan keras dilayangkan Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin inspeksi ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini diambil lantaran platform di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dinilai belum optimal dalam menanggulangi gelombang judi online, disinformasi, ujaran kebencian, hingga fitnah yang meresahkan masyarakat.

Dosen mata kuliah Hukum Siber Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai negara memiliki peran strategis untuk memastikan platform digital dalam mematuhi regulasi nasional demi melindungi kepentingan publik.

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, negara memiliki kewenangan konstitusional dalam mewakili kepentingan masyarakat luas saat berhadapan dengan korporasi digital raksasa. Hal ini mencakup perlindungan data pribadi yang kini kedudukannya telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Dalam konsep hukum, kepentingan orang banyak itu bisa diwakili oleh negara. Termasuk dalam konteks perlindungan data pribadi yang sekarang sudah menjadi hak asasi manusia,” ujar Wardah, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, dosen FHIP UMS ini menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini ditentukan oleh penguasaan informasi. Menurutnya, data telah menjadi komoditas paling berharga melebihi sumber daya alam konvensional.

“Sekarang bukan lagi siapa pemilik minyak yang menguasai dunia, tetapi siapa yang menguasai data,” tegasnya.

Karena itu, upaya pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional menjadi penting untuk menjaga kepentingan publik di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Laporan Profil Internet Indonesia 2025 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta orang pada semester pertama 2025.

Terkait aspek legal di tanah air, Wardah menilai substansi regulasi digital Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebenarnya sudah mengalami berbagai penyempurnaan yang cukup baik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama bukan lagi pada tataran teks undang-undang, melainkan pada eksekusi di lapangan.

“Substansi aturan kita sebenarnya sudah cukup bagus, tetapi persoalan sering kali ada pada penegakannya,” kata Wardah.

Ia menambahkan bahwa kendala implementasi sering muncul akibat pemahaman aparat terhadap aturan turunan yang belum sepenuhnya jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem data nasional sebagai fondasi tata kelola digital yang lebih kuat. Menurut Wardah, penerapan kebijakan digital, termasuk pengawasan platform global maupun pembatasan usia pengguna, akan sulit berjalan secara efektif jika sistem data nasional belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Untuk membatasi atau memverifikasi data pengguna itu sebenarnya membutuhkan satu data yang terhubung. Sementara saat ini, data kependudukan kita masih belum sepenuhnya tersentral dan belum terkoneksi dengan baik,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Wardah, membuka celah dalam manipulasi identitas dalam berbagai aktivitas platform digital, mulai dari pembuatan akun media sosial hingga verifikasi pengguna. Karena itu, penguatan sistem Satu Data nasional menjadi penting agar kebijakan digital pemerintah dapat diterapkan secara lebih efektif.

Wardah menambahkan bahwa penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Tanpa kesadaran yang kuat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, kedaulatan digital akan sulit terwujud di tengah pesatnya ekonomi berbasis data.

“Kita harus benar-benar berhati-hati dengan data pribadi, karena siapa yang menguasai data, dia memiliki kekuatan besar dalam dunia digital,” tutup Wardah.

Indospektrum

Recent Posts

Persiapkan Tim Menuju PKP 2, DKPTI UMS Gelar P2MW Business War Room 2026

SOLO - Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Talenta Inovasi (DKPTI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus…

41 menit ago

Prodi Arsitektur UMS Gelar Workshop Penguatan Visi Keilmuan Arsitektur Islam dan Berkelanjutan

SOLO - Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar memperkuat arah pengembangan keilmuan…

2 jam ago

Gelar CJIBF 2026, Pemprov Jateng Kantongi Komitmen Investasi Rp19 Triliun

JAKARTA – Gelaran Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa…

17 jam ago

Persiapan Kontes 2026, Bengawan Team UNS Perkenalkan Dua Mobil Hemat Energi Terbaru

SOLO - Bengawan Team Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memperkenalkan dua kendaraan hemat energi terbaru…

23 jam ago

Lewat ignitePRO di BATIC 2026, Telin Dorong Penerapan AI Nyata bagi Enterprise

BALI - PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk…

1 hari ago

Olah Bulu Ayam dan Cangkang Telur Jadi Panel Dinding, Mahasiswa UMS Sabet Medali Perak di China

SOLO - Inovasi material ramah lingkungan karya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meraih prestasi…

1 hari ago

This website uses cookies.