Categories: IndeksNews

Mengenal Judicial Pardon dan Plea Bargaining dalam KUHAP Baru yang Dibedah di FH UNS

Diskusi dan talkshow perihal penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama FH UNS dan DPD KAI Jawa Tengah di Ruang Pertamina Lantai 1, Gedung IV, FH UNS, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

SOLO – Perkara yang telah dilaporkan ke institusi penegak hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu berdasar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

KUHAP baru tersebut dibahas dalam talkshow yang digelar di Ruang Pertamina Lantai 1, Gedung IV, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (28/8/2026).

Sebagai nara sumber, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr Achmad Satibi SH, MH menjelaskan sejumlah hal penting dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme keadilan restoratif, plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), hingga judicial pardon atau putusan pemaafan hakim.

Menurutnya, judicial pardon berbeda dengan restorative justice. Dalam mekanisme tertentu, hakim dapat memberikan pemaafan kepada terdakwa meski perbuatan pidananya terbukti.

“Yang namanya judicial pardon, melakukan tindak pidana tetapi tidak diputus. Terbukti, tetapi tidak diputus. Itu ada dan diatur untuk perkara-perkara tertentu,” kata Satibi.

Dia juga menyoroti hak tersangka selama menjalani pemeriksaan. Salah satunya berkaitan dengan pendampingan penasihat hukum dan perekaman proses pemeriksaan.

Satibi menyebut berita acara pemeriksaan dapat didukung dengan dokumentasi rekaman sesuai ketentuan. Apabila penasihat hukum memiliki keberatan terhadap proses pemeriksaan, keberatan tersebut juga dapat dicatat.

“KUHAP baru memberikan hak untuk direkam. Alat perekam dapat disediakan penyidik ataupun pihak advokat sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meski demikian, Ketua PN Surakarta itu mengakui penerapan ketentuan baru tersebut masih membutuhkan penyesuaian karena aturan KUHAP baru relatif masih dalam tahap awal penerapan.

Dalam talkshow itu, juga menghadirkan sejumlah praktisi dan aparat penegak hukum. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM menjadi moderator di acara tersebut.

Usai talkshow, Asri Purwanti memaparkan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami para advokat.

Sebab, aturan baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi penasihat hukum dalam mendampingi klien sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Di KUHAP baru, salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Asri Purwanti, yakni hak advokat untuk melakukan dokumentasi atau perekaman selama proses pendampingan untuk kliennya.

Lebih lanjut Ketua Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Surakarta itu menambahkan, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar advokat dapat menjalankan tugas pendampingan secara maksimal sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

Dia juga menyoroti penerapan mekanisme “plea bargaining” atau penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah dalam kondisi tertentu.

Asri menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti advokat harus meminta klien mengakui kesalahan. Pendampingan tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kalau memang terbukti bersalah dan ada saksi serta bukti, mekanisme itu bisa dipertimbangkan. Tetapi jangan sampai klien disuruh mengaku bersalah kalau memang tidak bersalah,” urainya.

Terlebih apabila perkaranya sudah masuk ke persidangan, lanjutnya, baik korban dan terdakwa saling menyadari serta memaafkan, itu bisa menjadi hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Tetapi penerapannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nara sumber lainnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Bagyo Mulyono SH, MH, menjelaskan perihal KUHAP baru menjadi ruang bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa untuk bertukar pemahaman mengenai perubahan hukum acara pidana.

“Banyak sekali perubahan-perubahan dan kita masih perlu banyak belajar. Perlu banyak membaca sehingga kita bisa memahami, kemudian mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan advokat,” kata Bagyo.

Dalam memahami KUHAP yang baru, katanya, tidak cukup hanya diketahui oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar memahami proses hukum dan hak-haknya.

Kasipidum mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi hukum dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus mencari sumber ilmu dari orang-orang yang kompeten. Hindari mendapatkan ilmu dari situs ataupun orang-orang yang tidak kompeten,” tegasnya.

Adapun dalam talkshow tersebut dihadiri perwakilan DPD KAI Jawa Tengah maupun pengurus DPC KAI dari berbagai daerah, termasuk Solo, Karanganyar, dan Sragen, serta mahasiswa Fakultas Hukum UNS.

Indospektrum

Recent Posts

Sambut Pemeriksaan BPK, Wagub Taj Yasin Tegaskan Pemprov Jateng Siap Transparan dan Kooperatif

SEMARANG - Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Wakil Gubernur Jawa Tengah…

3 jam ago

UMS Perkuat BIM University Bali, Kirim Dosen dan Pimpinan Fakultas

SOLO - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id dipercaya memperkuat Bali International Muhammadiyah University (BIM…

4 jam ago

FKIP UMS Gelar EDU FUN RUN 2026 Semarakkan Anniversary ke-68, Targetkan 500 Peserta

SOLO – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus mematangkan…

6 jam ago

Cuaca Tidak Menentu, Simak 5 Potensi Bahaya Saat Berkendara Motor dan Cara Mengantisipasinya

SEMARANG - Agustus dikenal sebagai puncak musim kemarau dengan cuaca cerah dan kondisi jalan yang…

13 jam ago

Warga Padati Stan Penukaran Uang Logam yang Dibuka BI Solo

SOLO - Stan penukaran uang logam yang disediakan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo saat acara…

22 jam ago

UMS Sumbang 4 Medali Emas, Antar Kota Surakarta Juara Umum Sirkuit VI Panahan Jateng

SOLO – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id pada ajang Sirkuit…

24 jam ago

This website uses cookies.