Categories: IndeksNews

Pemkab Sukoharjo Minta Perajin Etanol Patuh Izin Usaha

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto. Foto: Indospektrum/Deni Suryanti.

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah mengumpulkan seluruh pelaku usaha industri tradisional pembuatan etanol di Kecamatan Polokarto dan Mojolaban. Para perajin diminta patuh aturan dan tidak menjual produk dalam bentuk setengah jadi atau yang biasa disebut dengan ciu.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengungkapkan, izin yang diberikan untuk pelaku usaha rumahan pembuatan etanol di dua kecamatan tersebut memang diberikan oleh pemerintah daerah dan legal. Tetapi sekali lagi, izin tersebut pembuatan etanol atau alkohol medis dengan kadar di atas 70 persen.

“Ketentuan ambang batas kadar alkohol sudah ada dalam izin usaha,” katanya.

Namun, praktik di lapangan diakui tidak sepenuhnya patuh. Ada oknum yang sengaja memperjualbelikan olahan etanol setengah jadi atau berkadar 30-40 persen untuk dikonsunsumsi sebagai minuman keras jenis ciu.

Sunarto menjelaskan, atas laporan keresahan warga sekitar sentra industri etanol yang mendapati Ciu dijual bebas, maka pihaknya melakukan penertiban. Mendatangi para perajin etanol dan mengecek kepemilikian izin pada para perajin.

Lalu ada temuan beberapa pelaku usaha yang sudah tidak beroperasi lagi dan juga produsen yang menjual produk etanol setengah jadinya. Para pelanggar langsung didata dan dilaporkan ke polisi untuk penindakan pelanggaran.

“Ciu yang sudah dikemas siap edar disita sebagai barang bukti. Pemilik barang dalam proses penindakan oleh kepolisian,” tambahnya.

Menurut Sunarto, sentra industri rumahan etanol di Sukoharjo terpusat di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto. Ada sekitar 130 pelaku usaha di dua kecamatan tersebut yang merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Kalau penerbitan izin kan wewenang Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas pengawasan sesuai amanat peraturan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memperingatkan agar para perajin yang memiliki izin usaha produksi etanol melakukan kegiatan legal sesuai perizinan. Pemda akan mencabut izin perajin yang sengaja melanggar aturan.

Deni Suryanti

Recent Posts

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

SURAKARTA – Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ menggelar EXIT 2026: Architecture of…

12 jam ago

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon…

12 jam ago

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) menggulirkan program…

12 jam ago

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

SEMARANG — Rencana investasi pembangunan mini refinery berkapasitas 10 ribu barel per hari senilai Rp5…

12 jam ago

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan…

15 jam ago

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

SEMARANG - Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyambut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI sangat tinggi.…

15 jam ago

This website uses cookies.