Categories: IndeksNews

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Ist.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan perubahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Taj Yasin mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin

Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menjelaskan, penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.

Dalam rapat itu, juga dilakukan serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

Indospektrum

Recent Posts

Ekonomi Stagnan di Angka 5 Persen, Guru Besar FEB UMS Soroti Hambatan Investasi dan Perizinan

SOLO - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29 persen secara tahunan…

1 jam ago

Wapres Gibran dan Sekda Jateng Dialog Bareng Nelayan Cilacap, Bahas Kuota BBM hingga Pendangkalan

CILACAP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka…

2 jam ago

Muncul Titik Api Baru di Gondosuli, Ahmad Luthfi Siapkan Water Bombing Lanjutan di Gunung Lawu

KARANGANYAR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Lawu belum sepenuhnya tuntas. Satu titik…

3 jam ago

Gubernur Ahmad Luthfi Resmi Buka Porprov Jateng XVII 2026: 7.999 Atlet Berebut Prestasi dan Tiket Menuju PON 2028

SEMARANG — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII tahun 2026 resmi dibuka oleh Gubernur…

10 jam ago

Atlet Selam Jepara Gugur saat Bertanding di Porprov Jateng XVII, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Cita

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya atlet selam Kabupaten…

11 jam ago

UMS Bawa Pulang Tiga Penghargaan Anugerah Abdidaya Ormawa 2026

SURAKARTA - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali mengukuhkan prestasinya di tingkat nasional dalam ajang…

23 jam ago

This website uses cookies.