Categories: IndeksNews

Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Guru Non-ASN

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026. Foto: Ist.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru non -ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“ Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.

Indospektrum

Recent Posts

Dosen PAI UMS Raih Penghargaan Top Lecturer in International PAI Publication di AICIRE 2026

SOLO - Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah…

3 jam ago

Hadir Format Baru 1 Hari 4 Panggung, Projek-D Vol.5 Siap Digelar September 2026 di De Tjolomadoe

SOLO - Festival musik Projek-D Vol.5 akan kembali hadir pada 5 September 2026 di De…

18 jam ago

Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

BOYOLALI - Bandara Adi Soemarmo sukses menggelar acara olahraga inovatif yang mengusung tema "Yin Yoga…

19 jam ago

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

SEMARANG - Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026 memasuki…

2 hari ago

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

SEMARANG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum bagi seluruh orang tua, pendidik,…

2 hari ago

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

DENPASAR - BIM University kembali melaksanakan kunjungan ke sekolah menengah atas di Bali sebagai bagian…

2 hari ago

This website uses cookies.