Categories: IndeksNews

Pertamina Patra Niaga JBT Apresiasi Polda Jateng Ungkap Penyelewengan Elpiji Subsidi

Polisi menggerebek praktik penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Karanganyar. Foto: Ist.

KARANGANYAR – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan elpiji berkedok penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karanganyar.

Dikutip dari keterangan pers Polda Jateng, dalam pengungkapan tersebut, Di Semarang, aparat kepolisian menemukan 820 tabung LPG 3kg, 374 tabung LPG 12kg, 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi. Sedangkan di Jumantono, Karanganyar, berhasil diamankan 3 pelaku dan diamankan 268 tabung elpiji 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung elpiji 50 kg.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan POLRI. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari POLRI. Karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Berbagai upaya telah dilakukan secara preventif, salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG, yang memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Melalui situs web resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian LPG dilakukan di tempat yang terjamin keasliannya.

Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh yang berhak. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelas Taufiq.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan seperti pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutup Taufiq.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada pihak Sales. “Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng KombesPol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG Subsidi. “Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegasnya.

“Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Indospektrum

Recent Posts

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

SURAKARTA – Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ menggelar EXIT 2026: Architecture of…

14 jam ago

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon…

14 jam ago

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) menggulirkan program…

15 jam ago

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

SEMARANG — Rencana investasi pembangunan mini refinery berkapasitas 10 ribu barel per hari senilai Rp5…

15 jam ago

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan…

18 jam ago

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

SEMARANG - Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyambut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI sangat tinggi.…

18 jam ago

This website uses cookies.