Categories: GagasanIndeks

Registrasi Kartu SIM Berbasis Wajah: Pakar Siber UMS Tekankan Pentingnya Standar Perlindungan Data yang Kuat

Pakar Siber UMS Aditya Nur Cahyo, S.Kom, M.Eng. Foto: Ist.

SOLO – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan mulai berlaku bertahap 1 Januari 2026 dan diwajibkan penuh per 1 Juli 2026.

Dosen Pendidikan Teknik Informatika (PTI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aditya Nur Cahyo, S.Kom, M.Eng., menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik, namun perlu disertai standar perlindungan data yang kuat.

Akademisi bidang Keamanan Siber ini menjelaskan, kebijakan registrasi SIM Card (Subscriber Identity Module Card) sebelumnya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) belum sepenuhnya menekan penyalahgunaan. Data menunjukkan masih banyak kasus penipuan dan spam menggunakan nomor telepon anonim. Oleh karena itu, biometrik wajah dinilai sebagai upaya memperkuat verifikasi identitas.

Namun Aditya mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap keamanan penyimpanan data biometrik. Sejumlah kasus kebocoran data sebelumnya, termasuk dari institusi layanan publik, menjadi latar belakang kekhawatiran tersebut.

“Tujuannya baik, tapi sejarah perlindungan data kita membuat masyarakat khawatir,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan secara teknis sistem face recognition akan mencocokkan template wajah dengan data kependudukan. Operator hanya berperan sebagai perantara, sementara pencocokan dilakukan dengan basis data kependudukan. Data di operator disebut bersifat sementara dan dihapus setelah proses verifikasi.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya enkripsi end-to-end dan algoritma deteksi keaslian wajah yang kuat. Di era Artificial Intelligence (AI) generatif, video atau gambar manipulatif dapat digunakan untuk menipu sistem jika tidak dilengkapi teknologi deteksi yang memadai.

Aditya juga menyoroti perlunya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara penuh. Ia menilai regulasi sudah ada, namun lembaga pelaksana dan mekanisme pengawasan masih perlu diperkuat agar perlindungan data berjalan efektif.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita sudah ada namun belum dijalankan, lembaga pelaksana dan pengawasan harus kuat dan kompeten dalam bidang keamanan siber,” imbuhnya.

Ia menambahkan beberapa negara telah menerapkan biometrik untuk registrasi SIM, namun dengan standar keamanan tinggi. Indonesia dinilai perlu memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan agar kebijakan berjalan aman.

“Penerapan teknologi biometrik harus diiringi tata kelola data yang transparan, audit keamanan berkala, serta jaminan perlindungan data identitas masyarakat agar transformasi digital berjalan dengan aman dan terpercaya,” pungkasnya.

Indospektrum

Recent Posts

Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif di Jateng

SALATIGA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh kabupaten/kota segera memetakan potensi ekonomi kreatif…

3 jam ago

Polri Perluas Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng, Ini Daftar Wilayahnya

SOLO - Polri menghadirkan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya meningkatkan…

4 jam ago

UNS dan East China Normal University Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Akademik

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjalin kerja sama dengan East China Normal University…

4 jam ago

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Jateng Pertemukan 111 Produsen dan 99 Pembeli Komoditas

SEMARANG — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah mempertemukan 111 produsen dan 99 offtaker…

4 jam ago

Webinar UMS: Mengubah Tantangan AI Menjadi Peluang Belajar Matematika

SOLO - Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta…

6 jam ago

Ekspor Satu Pintu BUMN: Solusi Amankan Devisa atau Potensi Beban Pengusaha? Ini Kata Pakar UMS

SOLO - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Akbar…

7 jam ago

This website uses cookies.