Categories: IndeksNews

Sidang di PN Solo, Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Rp4,2 Miliar Sampaikan Uneg-uneg ke Hakim

Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (memakai baju putih dan berpeci) saat sidang di PN Surakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Senin (21/9/2026). Gus Nur yang hadir saat sidang, menyampaikan uneg-uneg kepada majelis hakim.

Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dipimpin oleh hakim tunggal Marper Pandiangan, SH, MH. Sidang agendanya menghadirkan termohon dan turut termohon. Sebab dalam sidang sebelumnya, Jaksa Agung sebagai termohon tidak hadir.

Sementara dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Agung dihadiri oleh perwakilan. Demikian pula Menteri Keuangan sebagai turut termohon juga diwakili oleh perwakilan. Setelah para termohon dan turut termohon hadir, sidang dilanjutkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan bergantian oleh para pengacara Gus Nur.

Setelah pembacaan permohonan selesai, Gus Nur menyampaikan uneg-unegnya kepada hakim. Pada intinya, Gus Nur menyampaikan kronologi peristiwa hukum yang dialami.

“Jadi intinya yang mulia, saya tiba-tiba ditangkap oleh Bareskrim dan langsung dikenai empat pasal sekaligus dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun,” kata Gus Nur di persidangan.

Gus Nur juga menyampaikan vonis yang diterima hingga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendengarkan uneg-uneg Gus Nur, hakim selanjutnya menutup persidangan guna dilanjutkan Selasa (22/9/2026).

Dicegat usai persidangan, Gur Nur mengaku gugatan ganti yang disampaikan sebenarnya spontan karena tidak ada rencana maupun konsep. Dia mengaku sudah berada di titik damai dengan masa lalu.

“Cuma ada muncul Mas Roy Suryo, dokter Tifa, KIP, CLS, macem macem, lho kok masih berlarut-larut,” katanya.

Dia menilai upaya kriminalisasi masih terus terjadi meski sampai kini belum ada kejelasan mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan telah dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.

Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Penanganan Stunting

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan akan menjadikan kesuksesan Kabupaten Demak dan Kabupaten…

19 menit ago

Perkuat Jejaring Internasional, UMS Penandatanganan MoU dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperkuat jejaring kerja sama internasional melalui penandatanganan Nota…

5 jam ago

FKI UMS Kenalkan Teknologi AR-Magic Book untuk Anak-Anak di Kuala Lumpur

SOLO – Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperluas kontribusi…

11 jam ago

Tim Sang Surya UMS Raih Tiga Penghargaan di Nusantara Creative Competition 4 di Bali

SURAKARTA - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id. Dalam ajang…

18 jam ago

MAPSI SMA Se-Kabupaten Sukoharjo 2026 Jadikan UMS Sebagai Tuan Rumah

SURAKARTA - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id bekerja sama dengan Musyawarah…

18 jam ago

FKIP Gelar Turnamen Basket Meriahkan Hari Jadi ke-68 UMS

SURAKARTA - Semarak peringatan Hari Jadi ke-68 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id semakin terasa melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.