SOLO – Keterangan Saminudin dan Toha Iskandar, dua alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memantik reaksi kubu penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kesaksian diberikan saat sidang Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (27/1/2026).
“Tiga hal yang saya sampaikan, dua saksi sepakat mengatakan tidak mungkin di UGM itu skripsi tanpa ada tanda tangan pembimbing. Minimal dijawab oleh saksi pertama, pembimbing utama ya. Jadi itu prinsip,” kata Kuasa Hukum Penggugat, M Taufiq usai sidang persidangan.
Sedangkan yang kedua, pihaknya selama persidangan sudah menanyakan apakah mereka sudah pernah melihat ijazah asli. Sementara yang ketiga, terkait buku alumni UGM. Kedua saksi mengakui betul namun tidak pernah ada ralat.
“Pada bulan April ketika kami mendaftarkan perkara, teman-teman Pak Jokowi yang mengaku alumni SMA 6 Surakarta mengajukan (gugatan) intervensi. Lalu pada hari ini, kepada kedua orang saksi saya tanyakan, buku ini benar-benar ada, foto-foto ini ada, saya tutup tadi tekniknya bertanya saya tutup datanya. Ini gambar Pak Jokowi benar, tetapi datanya katanya tidak benar dan tidak pernah diralat,” tandasnya.
Taufiq menyebut buku itu terbitan Agustus 1988, judulnya adalah 25 tahun reuni alumni UGM Fakultas Kehutanan. Dalam buku alumni terdapat foto dan datanya tidak dibantah.
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait ijazah Jokowi merupakan hasil penelitian. Secara umum, dirinya merasa sedih karena selama persidangan berkali-kali, ijazah tidak pernah diperlihatkan oleh UGM.
“Karenanya menurut saya, kalau sesuatu yang didalilkan itu tidak ada, seseorang tidak bisa dihukum. Jadi tidak bisa menghukum Roy Suryo, Rismon, Tifa mengatakan ijazah Jokowi palsu karena yang asli saja tidak pernah ditunjukkan kok,” ucapnya.
Ditambahkannya, yang paling mencengangkan adalah dua saksi mengatakan tidak mungkin di UGM ada ijazah stempelnya di belakang foto.
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan CLS ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (27/1/2026). sidang menghadirkan dua saksi alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Kedua saksi fakta dihadirkan kubu Jokowi selaku tergugat 1 dalam perkara ini. Mereka adalah Saminudin dan Toha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi semasa kuliah di UGM. Secara bergantian, keduanya memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
JAKARTA - PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup…
SOLO - Tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta http://ums.ac.id (UMS) kembali menorehkan prestasi internasional melalui ajang Youth…
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lomba penulisan artikel populer untuk mahasiswa pada 2026,…
SOLO - Program Studi Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) http://ums.ac.id menggelar kegiatan expo race sebagai…
SOLO — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bank Jateng agar memprioritaskan program Kredit Usaha…
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety…
This website uses cookies.