SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi dosen serta tenaga kependidikan melalui optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang membahas hak, manfaat, serta mekanisme kepesertaan, termasuk rencana keikutsertaan pegawai UMS dalam program Jaminan Pensiun (JP), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UMS memastikan seluruh warganya memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Melalui kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta itu, peserta memperoleh informasi mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Wakil Rektor IV Bidang Manajemen Sistem Informasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi UMS, Prof dr Dr Em Sutrisna M.Kes menyampaikan bahwa UMS selama ini telah memiliki berbagai skema perlindungan internal bagi pegawai melalui dana kesehatan (Dakes) dan dana pensiun (Dapen).
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dinilai semakin melengkapi sistem perlindungan tersebut sehingga pegawai memiliki manfaat yang lebih komprehensif hingga memasuki masa pensiun.
“Ini bagian dari usaha kita, UMS sebagai institusi yang taat aturan legal formal, tetapi juga institusi yang memikirkan semua warganya,” ungkap Em Sutrisna.
Menurutnya, penguatan perlindungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar UMS untuk menjaga keberlanjutan institusi sekaligus memastikan kesejahteraan warga UMS dapat terus terjaga hingga masa purnatugas.
Em Sutrisna menjelaskan, sebelumnya warga UMS telah mengikuti sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JHT, JKK, dan JKM. Selanjutnya, UMS akan menambahkan kepesertaan dalam program Jaminan Pensiun sehingga pegawai tetap UMS nantinya memiliki tambahan skema manfaat pensiun selain program Dana Pensiun yang telah dimiliki universitas.
“Sehingga nanti kalau bapak, ibu pensiun, punya dua skema pensiun. UMS dapat bulanan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bulanan, dengan besaran yang berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan kepesertaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian UMS terhadap keberlangsungan kesejahteraan pegawai sekaligus keberlanjutan institusi dalam jangka panjang.
Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Mabrur Ari Wuryanto SP M.M dari bidang kepesertaan, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Ia menekankan bahwa risiko dalam dunia kerja dapat terjadi kapan saja, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, hingga memasuki masa pensiun.
“Bekerja bukan hanya tentang hari ini mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang memastikan bahwa keluarga tetap terlindungi ketika risiko itu datang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima program, yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, dengan masing-masing memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mabrur juga memaparkan berbagai manfaat program, mulai dari perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, manfaat JHT, hingga manfaat pensiun yang dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai persyaratan kepesertaan.
Selain itu, peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa bagi anak dalam kondisi tertentu serta fasilitas tambahan yang berkaitan dengan perlindungan akibat kecelakaan kerja.
Khusus Jaminan Pensiun, Mabrur menjelaskan bahwa program tersebut memiliki mekanisme iuran sebesar tiga persen, dengan dua persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
Sementara itu, Gendhi Andrenas S.H dari bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menambahkan bahwa program Jaminan Pensiun merupakan manfaat pasti yang dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai ketentuan.
Pada 2026, manfaat pensiun berkala memiliki batas minimum Rp411.400 per bulan dan maksimum Rp4.932.300 per bulan, dengan batas upah untuk perhitungan Jaminan Pensiun sebesar Rp11.086.300.
SURAKARTA - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id melalui skema P2DB (Pengabdian…
SURAKARTA - Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id melalui program Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan…
SURAKARTA - Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik…
SOLO - Kebakaran terjadi Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa…
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan akan menjadikan kesuksesan Kabupaten Demak dan Kabupaten…
SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperkuat jejaring kerja sama internasional melalui penandatanganan Nota…
This website uses cookies.