Selasa, 1 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Mengenal Judicial Pardon dan Plea Bargaining dalam KUHAP Baru yang Dibedah di FH UNS

Indospektrum by Indospektrum
31 Agustus 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Diskusi dan talkshow perihal penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama FH UNS dan DPD KAI Jawa Tengah di Ruang Pertamina Lantai 1, Gedung IV, FH UNS, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

SOLO – Perkara yang telah dilaporkan ke institusi penegak hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu berdasar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

KUHAP baru tersebut dibahas dalam talkshow yang digelar di Ruang Pertamina Lantai 1, Gedung IV, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (28/8/2026).

Sebagai nara sumber, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Dr Achmad Satibi SH, MH menjelaskan sejumlah hal penting dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme keadilan restoratif, plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), hingga judicial pardon atau putusan pemaafan hakim.

Menurutnya, judicial pardon berbeda dengan restorative justice. Dalam mekanisme tertentu, hakim dapat memberikan pemaafan kepada terdakwa meski perbuatan pidananya terbukti.

“Yang namanya judicial pardon, melakukan tindak pidana tetapi tidak diputus. Terbukti, tetapi tidak diputus. Itu ada dan diatur untuk perkara-perkara tertentu,” kata Satibi.

Dia juga menyoroti hak tersangka selama menjalani pemeriksaan. Salah satunya berkaitan dengan pendampingan penasihat hukum dan perekaman proses pemeriksaan.

Satibi menyebut berita acara pemeriksaan dapat didukung dengan dokumentasi rekaman sesuai ketentuan. Apabila penasihat hukum memiliki keberatan terhadap proses pemeriksaan, keberatan tersebut juga dapat dicatat.

“KUHAP baru memberikan hak untuk direkam. Alat perekam dapat disediakan penyidik ataupun pihak advokat sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meski demikian, Ketua PN Surakarta itu mengakui penerapan ketentuan baru tersebut masih membutuhkan penyesuaian karena aturan KUHAP baru relatif masih dalam tahap awal penerapan.

Dalam talkshow itu, juga menghadirkan sejumlah praktisi dan aparat penegak hukum. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM menjadi moderator di acara tersebut.

Usai talkshow, Asri Purwanti memaparkan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami para advokat.

Sebab, aturan baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi penasihat hukum dalam mendampingi klien sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Di KUHAP baru, salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Asri Purwanti, yakni hak advokat untuk melakukan dokumentasi atau perekaman selama proses pendampingan untuk kliennya.

Lebih lanjut Ketua Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Surakarta itu menambahkan, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar advokat dapat menjalankan tugas pendampingan secara maksimal sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

Dia juga menyoroti penerapan mekanisme “plea bargaining” atau penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah dalam kondisi tertentu.

Asri menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti advokat harus meminta klien mengakui kesalahan. Pendampingan tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kalau memang terbukti bersalah dan ada saksi serta bukti, mekanisme itu bisa dipertimbangkan. Tetapi jangan sampai klien disuruh mengaku bersalah kalau memang tidak bersalah,” urainya.

Terlebih apabila perkaranya sudah masuk ke persidangan, lanjutnya, baik korban dan terdakwa saling menyadari serta memaafkan, itu bisa menjadi hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Tetapi penerapannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nara sumber lainnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Bagyo Mulyono SH, MH, menjelaskan perihal KUHAP baru menjadi ruang bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa untuk bertukar pemahaman mengenai perubahan hukum acara pidana.

“Banyak sekali perubahan-perubahan dan kita masih perlu banyak belajar. Perlu banyak membaca sehingga kita bisa memahami, kemudian mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan advokat,” kata Bagyo.

Dalam memahami KUHAP yang baru, katanya, tidak cukup hanya diketahui oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar memahami proses hukum dan hak-haknya.

Kasipidum mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi hukum dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus mencari sumber ilmu dari orang-orang yang kompeten. Hindari mendapatkan ilmu dari situs ataupun orang-orang yang tidak kompeten,” tegasnya.

Adapun dalam talkshow tersebut dihadiri perwakilan DPD KAI Jawa Tengah maupun pengurus DPC KAI dari berbagai daerah, termasuk Solo, Karanganyar, dan Sragen, serta mahasiswa Fakultas Hukum UNS.

Tags: KUHAP baruUniversitas Sebelas MaretUNS
Previous Post

FKIP UMS Gelar EDU FUN RUN 2026 Semarakkan Anniversary ke-68, Targetkan 500 Peserta

Next Post

UMS Perkuat BIM University Bali, Kirim Dosen dan Pimpinan Fakultas

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Politeknik AKBARA Surakarta melakukan kegiatan Tukar Budaya Antarkampus bersama Japanese Red Cross Toyota College of Nursing (JRCTCN), Jepang. Foto: Ist.
Indeks

Politeknik AKBARA dan JRCTCN Jepang Gelar Tukar Budaya Antarkampus di Surakarta

by Indospektrum
1 September 2026
Vika Yulvani, mahasiswa Program Studi Akuntansi UMS. Foto: Ist.
Indeks

Cerita Vika Yulvani, Mahasiswa UMS yang Menjelajah Ilmu Akuntansi hingga Uzbekistan

by Indospektrum
1 September 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membuka Popda Jateng 2026 di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Selasa 1 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Popda Jateng 2026 Resmi Dibuka, 7.515 Atlet Pelajar Siap Rebut Prestasi

by Indospektrum
1 September 2026
Pemberian buku edukasi oleh Ketua Pelaksana Dr. drg. Ana Riolina, MPH., dan anggota tim Drg. Reisca Tiara Hardiyani, MDSc., kepada KB/TK Aisyiyah Tunggulsari. Foto: Ist.
Indeks

FKG UMS Dampingi Manajemen UKS Sekolah Aisyiyah, Kesiapan Sekolah Sehat Melonjak hingga 90 Persen

by Indospektrum
1 September 2026
Pemprov Jateng kembali memberangkatkan bantuan tahap kedua untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 1 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Bantuan Gempa NTT Tahap II dari Jateng Mulai Diberangkatkan

by Indospektrum
1 September 2026
Next Post
Jajaran BPH UMS, Rektorat, serta pimpinan fakultas dan dosen BIM University berfoto bersama usai penyerahan SK penugasan, Senin (31/8/2026). Foto: Ist.

UMS Perkuat BIM University Bali, Kirim Dosen dan Pimpinan Fakultas

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Politeknik AKBARA Surakarta melakukan kegiatan Tukar Budaya Antarkampus bersama Japanese Red Cross Toyota College of Nursing (JRCTCN), Jepang. Foto: Ist.
Indeks

Politeknik AKBARA dan JRCTCN Jepang Gelar Tukar Budaya Antarkampus di Surakarta

1 September 2026
Vika Yulvani, mahasiswa Program Studi Akuntansi UMS. Foto: Ist.
Indeks

Cerita Vika Yulvani, Mahasiswa UMS yang Menjelajah Ilmu Akuntansi hingga Uzbekistan

1 September 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membuka Popda Jateng 2026 di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Selasa 1 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Popda Jateng 2026 Resmi Dibuka, 7.515 Atlet Pelajar Siap Rebut Prestasi

1 September 2026
Yongkie Tileno (65) dan Zammachri (70), mahasiswa baru Program Doktor (S3) Teknik Industri UNS. Foto: Ist.
Uncategorized

Lanjut S3 UNS di Usia 65 dan 70 Tahun, Dua Praktisi Senior Buktikan Belajar Tanpa Batas Usia

1 September 2026
Pemberian buku edukasi oleh Ketua Pelaksana Dr. drg. Ana Riolina, MPH., dan anggota tim Drg. Reisca Tiara Hardiyani, MDSc., kepada KB/TK Aisyiyah Tunggulsari. Foto: Ist.
Indeks

FKG UMS Dampingi Manajemen UKS Sekolah Aisyiyah, Kesiapan Sekolah Sehat Melonjak hingga 90 Persen

1 September 2026
Pemprov Jateng kembali memberangkatkan bantuan tahap kedua untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 1 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Bantuan Gempa NTT Tahap II dari Jateng Mulai Diberangkatkan

1 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum