Sabtu, 7 November 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Hindari Pertikaian Harta Waris, Dosen UMS Tekankan Pentingnya Ilmu Faraidh

Indospektrum by Indospektrum
19 September 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dosen Fakultas Agama Islam UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Pembagian harta peninggalan orang meninggal atau yang disebut dengan harta waris seringkali menimbulkan konflik horizontal dalam keluarga. Pertikaian, tidak tegur sapa, bahkan hingga saling tikam-menikam disebabkan asumsi pembagian harta waris yang tidak adil atau setara.

Islam telah memperhatikan permasalahan ini sejak zaman Rasulullah masih hidup. Islam mengimbau untuk tidak meninggalkan keluarga atau generasi dalam keadaan kurang mampu secara finansial. Pembagian hak waris telah dihimpun dalam satu cabang keilmuan Islam yakni ilmu faraidh.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., mengatakan bahwa ilmu faraidh merupakan cabang keilmuan yang harus dipahami oleh umat muslim. Secara terminologi ilmu faraidh adalah cabang keilmuan yang membahas tentang pemindahan harta pewaris (orang yang meninggal) kepada ahli waris, meliputi penentuan penerima, nominal bagian setiap ahli waris yang sesuai dengan syariat Islam.

Menurutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa belajar ilmu faraidh setara dengan kewajiban salat.

“Sebagian para ulama berpendapat bahwa ilmu faraidh kedudukannya disamakan dengan kedudukan ibadah salat, sehingga menjadi kewajiban umat muslim untuk belajar dan memahaminya,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).

Namun, dalam hukum Islam, belajar ilmu faraidh adalah fardhu kifayah atau cukup perwakilan saja yang mempelajarinya, tidak dibebankan kepada semua umat. Akan tetapi, implementasi ilmu faraidh adalah sebuah kewajiban yang harus sesuai dengan syariat Islam.

Imron menjelaskan bahwa yang disebut harta waris adalah ketika harta peninggalan pewaris telah dikurangi kewajiban pewaris, seperti biaya pengurusan jenazah, hutang yang ditinggalkan almarhum, zakat almarhum yang belum ditunaikan, dan harta bersama pasangan yang diperoleh selama pasca pernikahan sah.

“Adapun harta yang diwasiatkan hanya diberi batasan maksimal sebanyak sepertiga harta peninggalan pewaris, kecuali jika ada ashabah (sisa) yang telah disepakati oleh ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, Imron juga memberikan kategori harta waris yang dapat diperoleh oleh ahli waris, diantaranya, yaitu:

1. Bagian pewaris dari harta bersama. Harta hasil kerja bersama yang diperoleh selama perkawinan yang telah dipisahkan terlebih dahulu bagian untuk pasangan yang masih hidup

2. Harta bawaan, yaitu harta peninggalan pewaris yang diperoleh selama sebelum pernikahan

3. Harta yang diterima pewaris dari warisan keluarganya, misalnya warisan orang tuanya

4. Hadiah yang diterima pewaris selama masa hidupnya

5. Hibah yang diterima almarhum selama masa hidupnya

6. Piutang pewaris yang masih dapat ditagih kepada orang lain

Menurutnya, dalam penentuan hak waris, terdapat asas atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi utama peralihan harta waris kepada ahli waris, di antaranya meliputi:

1. Asas ijbari, yaitu pembagian waris yang berlaku secara otomatis ketika pewaris meninggal dunia, sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat. Ketentuan pembagian tersebut tidak dapat diubah dengan kesepakatan yang bertentangan dengan syariat.

2. Asas individual adalah harta yang diperoleh oleh setiap pribadi ahli waris yang sesuai dengan ketetapan hukum Islam, maka harta tersebut boleh dimanfaatkan atau dikelola sesuai kehendaknya selama tidak kontradiktif dengan syariat agama.

3. Asas bilateral, yakni mewarisi harta peninggalan dari dua garis keturunan, dari ayah maupun ibu.

4. Asas keadilan berimbang. Dalam Islam pembagian hak waris dilakukan secara adil proporsional, tidak sebagai bentuk diskriminasi gender, tetapi sebagai bentuk keseimbangan hak dan tanggung jawab bagi setiap gender.

5. Asas kewarisan karena kematian. Pewarisan terjadi ketika sang pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta.

6. Kepastian hukum waris telah ditentukan oleh syariat, sehingga pembagian harta waris tidak bergantung pada kehendak subjektif para pihak penerima waris.

Imron menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan secara nasab keluarga atau ikatan pernikahan. Pada zaman dulu, hubungan wala atau hubungan yang terjadi karena pembebasan budak termasuk dalam kategori ahli waris.

“Hubungan nikah sah menjadi sebab harta waris dapat diwariskan kepada salah satu dari pasangan yang ditinggal meninggal. jika terjadi perceraian sebelum salah satu dari pasangan belum meninggal, maka sebab waris tersebut gugur, dan tidak dapat menerima dan menuntut harta waris yang ditinggalkan oleh salah satu dari mereka,” tegasnya.

Akan tetapi, meskipun memiliki hubungan nasab keluarga dan ikatan pernikahan, bisa jadi gugur karena terdapat penghalang penerimaan harta waris. Penghalang tersebut terjadi ketika adanya faktor pembunuhan kepada pewaris dan faktor perbedaan agama dalam silsilah keluarga.

“Perbedaan agama akan menghalangi ahli waris menerima hak warisnya, meskipun dalam hubungan anak dan orang tua,” tambahnya.

Menurut Imron, mempelajari ilmu faraidh sebagai antisipasi menghindari penggunaan harta haram. Karena di dalam harta peninggalan pewaris terdapat hak-hak yang perlu diselesaikan secara cepat.

“Adanya ilmu faraidh untuk mengetahui tupoksi atau hak setiap ahli waris, guna menghindari perpecahan di keluarga. Karena harmonisme ikatan keluarga seringkali terganggu disebabkan permasalahan harta waris,” ucapnya.

Lebih lanjut, pembagian jumlah harta yang diperoleh oleh ahli waris dijelaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 11-12.

Tags: harta warisilmu faraidhUMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Ribuan Penonton Bertahan Hingga Malam, Final MTQ Nasional XXXI di Semarang Berlangsung Khidmat

Next Post

Malam Jelang Penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang: Ribuan Warga dan Kafilah Larut dalam Kebersamaan

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menghadiri Muhammadiyah Zakat Summit 2026 di Radjawali Semarang Cultural Center, Jumat, 6 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng dan Lazismu Perkuat Kolaborasi Penanganan Kemiskinan serta Krisis Air Bersih

by Indospektrum
7 November 2026
FHIP UMS menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Penguatan Karakter Disiplin Pelajar di Jalan Raya” pada Kamis (5/11/2026) di Wates, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Ist.
Indeks

FHIP UMS Gelar Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas dan Promosi PMB untuk Pelajar di Kulon Progo

by Indospektrum
7 November 2026
PWNA Jateng saat audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di Kota Semarang pada Jumat, 6 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

PWNA Jateng Komitmen Dukung Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

by Indospektrum
6 November 2026
UMS menerima penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 dalam kategori Excellent in Globally Accredited Medical Education di Ballroom Dua Mutiara, JW Marriott Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 Berkat Standar Pendidikan Kedokteran Global

by Indospektrum
6 November 2026
Suasana kunjungan akademik ke FAI UMS. Foto: Ist.
Indeks

FAI UMS Jadi Lokasi Riset Kolaboratif, Soroti Literasi Tafsir Al-Qur’an Mahasiswa di Era Digital

by Indospektrum
6 November 2026
Next Post
Ribuan kafilah MTQ dan warga Jawa Tengah berkumpul di halaman Masjid Agung Semarang, Jumat malam, 18 September 2026. Foto: Ist.

Malam Jelang Penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang: Ribuan Warga dan Kafilah Larut dalam Kebersamaan

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menghadiri Muhammadiyah Zakat Summit 2026 di Radjawali Semarang Cultural Center, Jumat, 6 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng dan Lazismu Perkuat Kolaborasi Penanganan Kemiskinan serta Krisis Air Bersih

7 November 2026
FHIP UMS menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Penguatan Karakter Disiplin Pelajar di Jalan Raya” pada Kamis (5/11/2026) di Wates, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Ist.
Indeks

FHIP UMS Gelar Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas dan Promosi PMB untuk Pelajar di Kulon Progo

7 November 2026
PWNA Jateng saat audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di Kota Semarang pada Jumat, 6 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

PWNA Jateng Komitmen Dukung Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

6 November 2026
UMS menerima penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 dalam kategori Excellent in Globally Accredited Medical Education di Ballroom Dua Mutiara, JW Marriott Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). Foto: Ist.
Indeks

UMS Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 Berkat Standar Pendidikan Kedokteran Global

6 November 2026
Suasana kunjungan akademik ke FAI UMS. Foto: Ist.
Indeks

FAI UMS Jadi Lokasi Riset Kolaboratif, Soroti Literasi Tafsir Al-Qur’an Mahasiswa di Era Digital

6 November 2026
Gubernur Ahmad Luthfi saat acara silaturahmi dan ramah tamah Rektor UGM, Kagama Pengurus Daerah Jateng, dan kontingen Pimnas ke-39 UGM di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kamis, 5 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Usung Collaborative Government, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak UGM Ikut Bangun Jawa Tengah

6 November 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum