Selasa, 22 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Sidang di PN Solo, Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Rp4,2 Miliar Sampaikan Uneg-uneg ke Hakim

Indospektrum by Indospektrum
21 September 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (memakai baju putih dan berpeci) saat sidang di PN Surakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Sidang gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Senin (21/9/2026). Gus Nur yang hadir saat sidang, menyampaikan uneg-uneg kepada majelis hakim.

Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dipimpin oleh hakim tunggal Marper Pandiangan, SH, MH. Sidang agendanya menghadirkan termohon dan turut termohon. Sebab dalam sidang sebelumnya, Jaksa Agung sebagai termohon tidak hadir.

Sementara dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Agung dihadiri oleh perwakilan. Demikian pula Menteri Keuangan sebagai turut termohon juga diwakili oleh perwakilan. Setelah para termohon dan turut termohon hadir, sidang dilanjutkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan bergantian oleh para pengacara Gus Nur.

Setelah pembacaan permohonan selesai, Gus Nur menyampaikan uneg-unegnya kepada hakim. Pada intinya, Gus Nur menyampaikan kronologi peristiwa hukum yang dialami.

“Jadi intinya yang mulia, saya tiba-tiba ditangkap oleh Bareskrim dan langsung dikenai empat pasal sekaligus dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun,” kata Gus Nur di persidangan.

Gus Nur juga menyampaikan vonis yang diterima hingga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendengarkan uneg-uneg Gus Nur, hakim selanjutnya menutup persidangan guna dilanjutkan Selasa (22/9/2026).

Dicegat usai persidangan, Gur Nur mengaku gugatan ganti yang disampaikan sebenarnya spontan karena tidak ada rencana maupun konsep. Dia mengaku sudah berada di titik damai dengan masa lalu.

“Cuma ada muncul Mas Roy Suryo, dokter Tifa, KIP, CLS, macem macem, lho kok masih berlarut-larut,” katanya.

Dia menilai upaya kriminalisasi masih terus terjadi meski sampai kini belum ada kejelasan mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan telah dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.

Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Tags: Gus Nurijazah JokowiSugi Nur Raharja
Previous Post

Mahasiswa PPG UMS Ciptakan “Senam Selaras” untuk Bantu Kebugaran Lansia Desa Pabelan

Next Post

Ahmad Luthfi Dukung Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal demi Lindungi Nelayan

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Kota Semarang, Selasa, 22 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Penanganan Stunting

by Indospektrum
22 September 2026
UMS melakukan MoU dengan  PCIM Britania Raya dan Irlandia. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Jejaring Internasional, UMS Penandatanganan MoU dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia

by Indospektrum
22 September 2026
Anak-anak mempraktikkan penggunaan AR-Magic Book. Foto: Ist.
Indeks

FKI UMS Kenalkan Teknologi AR-Magic Book untuk Anak-Anak di Kuala Lumpur

by Indospektrum
22 September 2026
Tim Sang Surya UMS membawa pulang tiga penghargaan di ajang Nusantara Creative Competition 4 di Bali. Foto : Ist.
Indeks

Tim Sang Surya UMS Raih Tiga Penghargaan di Nusantara Creative Competition 4 di Bali

by Indospektrum
22 September 2026
Penyematan tanda peserta oleh Dr Mutohharun Jinan M.Ag dalam agenda pembukaan MAPSI SMA Kabupaten Sukoharjo 2026. Foto : Ist.
Indeks

MAPSI SMA Se-Kabupaten Sukoharjo 2026 Jadikan UMS Sebagai Tuan Rumah

by Indospektrum
22 September 2026
Next Post
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. Foto: Ist.

Ahmad Luthfi Dukung Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal demi Lindungi Nelayan

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Kota Semarang, Selasa, 22 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Penanganan Stunting

22 September 2026
UMS melakukan MoU dengan  PCIM Britania Raya dan Irlandia. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Jejaring Internasional, UMS Penandatanganan MoU dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia

22 September 2026
Anak-anak mempraktikkan penggunaan AR-Magic Book. Foto: Ist.
Indeks

FKI UMS Kenalkan Teknologi AR-Magic Book untuk Anak-Anak di Kuala Lumpur

22 September 2026
Tim Sang Surya UMS membawa pulang tiga penghargaan di ajang Nusantara Creative Competition 4 di Bali. Foto : Ist.
Indeks

Tim Sang Surya UMS Raih Tiga Penghargaan di Nusantara Creative Competition 4 di Bali

22 September 2026
Penyematan tanda peserta oleh Dr Mutohharun Jinan M.Ag dalam agenda pembukaan MAPSI SMA Kabupaten Sukoharjo 2026. Foto : Ist.
Indeks

MAPSI SMA Se-Kabupaten Sukoharjo 2026 Jadikan UMS Sebagai Tuan Rumah

22 September 2026
Tim basket putri FKIP Juara 1 kegiatan olahraga dalam rangka Hari Jadi UMS. Foto : Ist.
Indeks

FKIP Gelar Turnamen Basket Meriahkan Hari Jadi ke-68 UMS

22 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum