Rabu, 4 November 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Pakar Hukum UMS: Reformasi Polri Bukan Sekadar Ganti Aturan, Tapi Integritas Aparat

Indospektrum by Indospektrum
9 Januari 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. Foto: Ist. 

SOLO – Reformasi Polri kembali menjadi sorotan seiring disiapkannya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Perubahan regulasi dinilai tidak hanya menyangkut teknis hukum pidana, tetapi juga menentukan arah praktik penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana belum tentu otomatis membawa reformasi kelembagaan kepolisian. Menurutnya, perubahan aturan justru dapat menjadi persoalan apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Pemberian kewenangan yang luas kepada polisi itu selalu punya dua sisi. Bisa mempercepat penegakan hukum, tapi juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel,” ujarnya, Jum’at (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam RKUHAP posisi Polri sebagai penyidik utama semakin ditegaskan. Bahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi ruang independensi penyidik sektoral yang selama ini memiliki keahlian khusus di bidang masing-masing.

Ia menambahkan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum juga beririsan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik. Penegakan hukum, ujar Iksan, tidak hanya ditentukan oleh norma dalam undang-undang, tetapi sangat bergantung pada cara aparat memaknai dan menerapkannya di lapangan.

“Pasal-pasal yang multitafsir itu sangat ditentukan oleh persepsi aparat. Kalau aparatnya tidak profesional, pasal itu bisa dipakai secara sewenang-wenang,” katanya.

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, Iksan menilai RKUHAP membawa sejumlah pengaturan yang lebih rinci terkait kewenangan dan kewajiban aparat. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan aparat harus diimbangi dengan perlindungan yang seimbang bagi warga negara.

Ia juga menyoroti isu perlindungan saksi dan korban yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam KUHAP lama. Meski terdapat penguatan normatif melalui undang-undang perlindungan saksi dan korban, menurutnya masih terdapat celah, terutama dari sisi ancaman pidana bagi pelaku yang merugikan saksi dan korban.

“Secara hak memang ada kemajuan, tetapi dari sisi perlindungan pidana justru bisa melemah karena ancaman pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Lebih jauh, Iksan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat diukur hanya dari perubahan regulasi. Aturan hukum, menurutnya, bersifat statis, sementara keadilan sangat ditentukan oleh praktik dan budaya penegakan hukum.

“Kalau kita bicara reformasi Polri, maka yang paling penting adalah kualitas aparatnya. Regulasi hanya alat, sementara keadilan itu lahir dari cara hukum dijalankan,” pungkasnya.
 

Previous Post

Mulai 11 Januari 2026, KA Ranggajati Gunakan Rangkaian Stainless Steel New Generation

Next Post

Perkuat Dakwah Global, UMS Gelar Baitul Arqam Kemitraan Internasional di Australia

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Sengkeran
GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo (kiri) mengikuti prosesi sungkem kepada Ibunya  (GKP. Mangkoenagoro IX) (empat dari kiri) di Balepeni, Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (3/11/2026). Prosesi ini sebagai bakti seorang putri kepada ibunya dan   mohon doa restu sebelum membina rumah tangga sendiri. dan kegiatan ini juga disaksikan   oleh para sesepuh.
Indeks

Sungkeman dan Sengkeran Awali Rangkaian Dhaup Ageng di Pura Mangkunegaran Solo

by Indospektrum
3 November 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: Ist.
Indeks

Musim Hujan Tiba, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Mitigasi Bencana dan Infrastruktur Diperkuat

by Indospektrum
3 November 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 3 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bareng KPK dan BPK

by Indospektrum
3 November 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri Parade Alat dan Mesin Pertanian di Lapangan Tarubudoyo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 3 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp65,5 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi dan Perpipaan Pertanian

by Indospektrum
3 November 2026
Pemprov Jateng menyalurkan 1.507 unit alsintan selama 2026 untuk mendukung modernisasi pertanian. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan demi Perkuat Lumbung Pangan Nasional

by Indospektrum
3 November 2026
Next Post

Perkuat Dakwah Global, UMS Gelar Baitul Arqam Kemitraan Internasional di Australia

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Sengkeran
GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo (kiri) mengikuti prosesi sungkem kepada Ibunya  (GKP. Mangkoenagoro IX) (empat dari kiri) di Balepeni, Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (3/11/2026). Prosesi ini sebagai bakti seorang putri kepada ibunya dan   mohon doa restu sebelum membina rumah tangga sendiri. dan kegiatan ini juga disaksikan   oleh para sesepuh.
Indeks

Sungkeman dan Sengkeran Awali Rangkaian Dhaup Ageng di Pura Mangkunegaran Solo

3 November 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: Ist.
Indeks

Musim Hujan Tiba, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Mitigasi Bencana dan Infrastruktur Diperkuat

3 November 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 3 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bareng KPK dan BPK

3 November 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri Parade Alat dan Mesin Pertanian di Lapangan Tarubudoyo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 3 November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp65,5 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi dan Perpipaan Pertanian

3 November 2026
Pemprov Jateng menyalurkan 1.507 unit alsintan selama 2026 untuk mendukung modernisasi pertanian. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan demi Perkuat Lumbung Pangan Nasional

3 November 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto: Ist.
Indeks

Penggeledahan di Sukoharjo, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

3 November 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum