
SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ungkap kasus dugaan emas ilegal seharga Rp25,9 triliun. Kasus terbongkar setelah Polisi menggeledah di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga digunakan untuk penambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang.
Upaya untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang setelah penyidik melakukan upaya paksa kepada tiga perusahaan pemurnian hingga jual-beli emas di Kota Surabaya maupun di Kabupaten Sidoarjo.
Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan secara serentak tiga lokasi yakni di PT SJU di Sidoarjo, PT IGS di Surabaya, dan PT SJL di Surabaya.
Langkah ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal seharga Rp25,9 triliun.
“Penggeledahan di tiga lokasi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade Safri, Jumat (13/3/2026).
Mantan Kapolresta Solo ini memaparkan, tindakan ini sebagai tindak lanjut dari operasi sebelumnya di Surabaya maupun di Nganjuk pada Februari 2026 lalu.
“Fokus penyidikan kali ini menyasar pada aktivitas perusahaan yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” paparnya.
Selain pelanggaran undang-undang minerba, tim penyidik, lanjut Ade Safri, juga membidik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari bisnis emas ilegal tersebut. Sebab tiga perusahaan tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas hasil tambang ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.
“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.











