Senin, 15 Juni 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Berkas Lengkap, Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Kasus Beras Premium Diduga Tak Standar Mutu

Indospektrum by Indospektrum
10 Mei 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap akhir penyidikan. Foto: Ist.

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini disampaikan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya kepada media.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, berkas perkara terhadap dua tersangka, yakni SB selaku Presiden Direktur PT BPS dan RSS pemilik Toko SY telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade Safri.

Penanganan perkara ini berangkat dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Juli dan Agustus 2025. Penyidikan dilakukan oleh tim Dittipideksus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri, yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan strategis.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek berinisial TK yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan. Dalam praktiknya, perusahaan diduga menetapkan standar internal tanpa melalui proses pengendalian mutu (quality control) yang memadai, sehingga isi kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.

Sementara itu, tersangka RSS dalam kapasitasnya sebagai pemilik Toko SY diduga melakukan praktik serupa terhadap produk beras premium merek berinisial JLT. Penyidik menemukan bahwa proses produksi diduga dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar, serta tanpa melalui tahapan pengujian kualitas yang semestinya.

Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi pada label.

Menurut Ade Safri, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya strategis Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar distribusi dan harga, tetapi juga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” katanya.

Satgas Pangan Polri juga menitikberatkan pada pencegahan praktik-praktik curang seperti pengoplosan, manipulasi mutu, hingga spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi dari hulu ke hilir, termasuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.

Ade Safri menambahkan, pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, kepada masing-masing Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Tags: Bareskrim Polriberas premiumBrigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
Previous Post

Mahasiswa FKG UMS Bedah Tuntas Penanganan TMJ Disorder Bersama Pakar dari Malaysia

Next Post

Perkuat Budaya Mutu Riset, Rektor UMS dan UM Banjarmasin Sambangi UMKO

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Dosen FAI UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen FAI UMS Jelaskan Batasan Budaya dalam Tradisi Malam Satu Suro

by Indospektrum
15 Juni 2026
UNS dan PT Sang Hyang Seri melaksanakan MoU di Ruang Sidang I Gedung dr. Prakosa UNS, Senin (15/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

UNS dan PT Sang Hyang Seri Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

by Indospektrum
15 Juni 2026
Suasana registrasi mahasiswa baru UMS tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pendaftar PMB UMS 2026 Tembus 20.830 Orang, Tren Registrasi Meningkat Signifikan

by Indospektrum
15 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengikuti proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS, Senin, 15 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Wagub Taj Yasin Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah

by Indospektrum
15 Juni 2026
UMS bersama BI, LPCRPM Muhammadiyah Jawa Tengah menggelar program pemberdayaan ekonomi masjid yang berlangsung sepanjang Juni hingga November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Ekonomi Umat, UMS Kolaborasi dengan BI Berdayakan Ekonomi Berbasis Masjid

by Indospektrum
14 Juni 2026
Next Post
Rektor UMKO Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., Rektor UM Banjarmasin Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, M.Hum., dan Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum. Foto: Ist.

Perkuat Budaya Mutu Riset, Rektor UMS dan UM Banjarmasin Sambangi UMKO

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Dosen FAI UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen FAI UMS Jelaskan Batasan Budaya dalam Tradisi Malam Satu Suro

15 Juni 2026
UNS dan PT Sang Hyang Seri melaksanakan MoU di Ruang Sidang I Gedung dr. Prakosa UNS, Senin (15/6/2026). Foto: Ist.
Indeks

UNS dan PT Sang Hyang Seri Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

15 Juni 2026
Suasana registrasi mahasiswa baru UMS tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pendaftar PMB UMS 2026 Tembus 20.830 Orang, Tren Registrasi Meningkat Signifikan

15 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengikuti proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS, Senin, 15 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Wagub Taj Yasin Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah

15 Juni 2026
UMS bersama BI, LPCRPM Muhammadiyah Jawa Tengah menggelar program pemberdayaan ekonomi masjid yang berlangsung sepanjang Juni hingga November 2026. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Ekonomi Umat, UMS Kolaborasi dengan BI Berdayakan Ekonomi Berbasis Masjid

14 Juni 2026
Tim P2M UMS menyelenggarakan kegiatan parenting pendidikan di MIM Sempulur dan MIM 2 Manyaran, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Foto: Ist.
Indeks

Tim P2M UMS Gelar Parenting di Boyolali: Perkuat Pengasuhan Positif di Era Digital

14 Juni 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum