
SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Jokowi menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Yang terpenting, kata Jokowi, adalah mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) karena Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 ini kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Sebagaimana diketahu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut.











