Categories: IndeksNews

Ahmad Luthfi: Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Perlu Pendalaman

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menghadiru Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026. Foto: Ist.

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, masih akan melakukan pengkajian terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya. Pihaknya masih akan membahas bersama DPRD setempat.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026.

Saat ini, Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.

Perubahan peraturan daerah ini juga merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor. Dalam pembahasan awal, pihaknya mencermati bahwa rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif. Namun masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut.

Ia masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal. Misalnya dalam sektor kesehatan, Komisi C memberikan penegasan penting terkait keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, ada dinamika yang perlu diselaraskan dalam kerangka pengaturan retribusi daerah agar lebih optimal dan terukur. Misalnya pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, dan lainnya. Termasuk pengakomodasian objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan. Khususnya dalam hal pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Wulan.

Indospektrum

Recent Posts

Bidik Publikasi Bereputasi, UMS-UAP Bangladesh Fokuskan Kolaborasi pada Riset Tanaman Herbal

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id resmi menjalin kerja sama dengan University of Asia…

2 jam ago

CIMB Niaga, Danamon, dan BCA Salurkan Sindikasi SLL Rp4,7 Triliun untuk Plaza Indonesia

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengumumkan telah menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi…

2 jam ago

Mahasiswa UMS Raih Juara 2 Kompetisi Kewirausahaan Nasional EKKN 2026

SOLO - Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) Fakultas Keguruan…

3 jam ago

Pemprov dan DPRD Jateng Siapkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor…

4 jam ago

LP3A UMS Bekali 490 Penerima Beasiswa Kader dengan Konsep “MBG” untuk Masa Depan

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id melalui Lembaga Pengembangan Persyarikatan, Pengkaderan dan Alumni (LP3A)…

4 jam ago

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK, Lampaui Target E-Learning ASN Berintegritas

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program…

4 jam ago

This website uses cookies.