JAKARTA – Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan para petinggi PT SPEM maju satu langkah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan segera disidangkan.
Sebelumnya, berkas perkara telah masuk tahap pelimpahan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabar terbaru, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara dengan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW telah P-21, sehingga perkaranya tak lama lagi akan disidangkan di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari JPU mengenai kelengkapan berkas tersebut.
“JPU menyampaikan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Sedangkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT SJU, masih dalam tahap penyempurnaan. Dia memastikan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada JPU.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Emas kemudian dijual kepada SB maupun perusahaan yang terafiliasi untuk diproses lebih lanjut melalui PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.
Setelah melalui proses pemurnian, emas diolah menjadi emas batangan yang kemudian dipasarkan kembali. Rangkaian transaksi dari proses pembelian hingga pemurnian, menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Dalam membongkar kasus ini, tim Dittipideksus Bareskrim telah menggeledah di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas S Nganjuk, Kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU.
Berdasar hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7,63 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat. Petugas juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram, menyita pabrik, mesin pemurnian, dan berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menduga hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening atas nama DW untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang diduga kembali digunakan membeli emas hasil pertambangan ilegal secara berulang.
Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade Safri menandaskan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Dikatakannya, penanganan perkara diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara.
SEMARANG – Meskipun ada kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam…
SOLO - Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menerima kunjungan dari Biro Humas dan Protokol…
JAKARTA - PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) mencatatkan kinerja keuangan semester pertama tahun 2026 dengan…
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan…
SOLO - Pengurus Lazismu Pakistan mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan. Kegiatan menghadirkan Wakil Dekan III Bidang…
KUALA LUMPUR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Dr. K.P. H.…
This website uses cookies.