Senin, 21 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidangkan

Indospektrum by Indospektrum
5 Agustus 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah lokasi terkait kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan para petinggi PT SPEM. Foto: Ist.

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan para petinggi PT SPEM maju satu langkah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan segera disidangkan.

Sebelumnya, berkas perkara telah masuk tahap pelimpahan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabar terbaru, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara dengan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW telah P-21, sehingga perkaranya tak lama lagi akan disidangkan di pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari JPU mengenai kelengkapan berkas tersebut.

“JPU menyampaikan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Sedangkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT SJU, masih dalam tahap penyempurnaan. Dia memastikan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada JPU.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Emas kemudian dijual kepada SB maupun perusahaan yang terafiliasi untuk diproses lebih lanjut melalui PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.

Setelah melalui proses pemurnian, emas diolah menjadi emas batangan yang kemudian dipasarkan kembali. Rangkaian transaksi dari proses pembelian hingga pemurnian, menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dalam membongkar kasus ini, tim Dittipideksus Bareskrim telah menggeledah di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas S Nganjuk, Kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU.

Berdasar hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7,63 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat. Petugas juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram, menyita pabrik, mesin pemurnian, dan berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menduga hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening atas nama DW untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang diduga kembali digunakan membeli emas hasil pertambangan ilegal secara berulang.

Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ade Safri menandaskan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Dikatakannya, penanganan perkara diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara.

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Pol Ade Safri Simanjuntakemas ilegal
Previous Post

Perkuat Sinergi Kehumasan, Humas UAD Lakukan Studi Banding ke UMS

Next Post

Dana Transfer APBN 2026 Dipangkas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji PNS dan PPPK Tetap Aman

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Bangkai ikan sapu-sapu yang mati di dasar Bendung Karet Sungai Juana Kabupaten Pati. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Bersihkan 50 Ton Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Sungai Juana Pati

by Indospektrum
21 September 2026
Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori, Senin, 21 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Pemprov Jateng dan 3EEE Inc Japan Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Pengemudi

by Indospektrum
21 September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Ahmad Luthfi Dukung Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal demi Lindungi Nelayan

by Indospektrum
21 September 2026
Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (memakai baju putih dan berpeci) saat sidang di PN Surakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indospektrum.com
Indeks

Sidang di PN Solo, Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Rp4,2 Miliar Sampaikan Uneg-uneg ke Hakim

by Indospektrum
21 September 2026
Mahasiswa PPG Prajabatan PJOK UMS menciptakan inovasi Senam Sehat Lansia Harmonis Aktif Bersama. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa PPG UMS Ciptakan “Senam Selaras” untuk Bantu Kebugaran Lansia Desa Pabelan

by Indospektrum
20 September 2026
Next Post
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. Foto: Ist.

Dana Transfer APBN 2026 Dipangkas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji PNS dan PPPK Tetap Aman

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Bangkai ikan sapu-sapu yang mati di dasar Bendung Karet Sungai Juana Kabupaten Pati. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Bersihkan 50 Ton Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Sungai Juana Pati

21 September 2026
Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori, Senin, 21 September 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Pemprov Jateng dan 3EEE Inc Japan Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Pengemudi

21 September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Ahmad Luthfi Dukung Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal demi Lindungi Nelayan

21 September 2026
Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (memakai baju putih dan berpeci) saat sidang di PN Surakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indospektrum.com
Indeks

Sidang di PN Solo, Gus Nur Eks Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Gugat Rp4,2 Miliar Sampaikan Uneg-uneg ke Hakim

21 September 2026
Mahasiswa PPG Prajabatan PJOK UMS menciptakan inovasi Senam Sehat Lansia Harmonis Aktif Bersama. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa PPG UMS Ciptakan “Senam Selaras” untuk Bantu Kebugaran Lansia Desa Pabelan

20 September 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi turut meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang, Minggu, 20 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

1.100 Pelari Meramaikan Bank Jateng Friendship Run Semarang, Pemanasan Menuju Borobudur Marathon 2026

20 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum