Kamis, 23 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Diduga Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Indospektrum by Indospektrum
1 Juli 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal. Foto: Ist.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kejahatan bahan kimia berbahaya. Sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) diduga ilegal berhasil disita.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Ditegaskan Ade Safri, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” tegasnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut di Bekasi dan Jakarta, setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Upaya penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, yakni menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38.542.000/drum.

Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi tersebut sekitar Rp40.500.000/drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ungkapnya.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59) warga Jakarta Timur dan DW (40) warga Jakarta Barat. Tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam upaya menuntaskan kasus, penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan zat kimia berbahaya dan ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags: bahan kimia berbahayaBareskrim PolriBrigjen Pol Ade Safri Simanjuntaksianidasodium cyanide
Previous Post

Jateng Bidik Relokasi Industri dari Vietnam, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Dukungan BKSAP DPR RI

Next Post

Intip Harga dan Fitur Unggulan New Honda Vario Evo 160 yang Resmi Hadir di Jawa Tengah

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kehormatan Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Bahas Kerja Sama Teknologi dan Investasi

by Indospektrum
22 Juli 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Perdamaian

by Indospektrum
22 Juli 2026
Sekda Jawa Tengah, Sumarno membuka kegiatan Optimalisasi Capaian IKK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Sekda Jateng: Nilai IKK Bukan Tujuan Akhir, Kebijakan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

by Indospektrum
22 Juli 2026
Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melaksanakan benchmarking ke Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UNDIP Semarang, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Mutu Pendidikan dan Kurikulum, Ilmu Komunikasi UMS Gelar Benchmarking ke FISIP UNDIP

by Indospektrum
22 Juli 2026
Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor di Kampus UMS, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Angkat Isu Peredaran Obat Aborsi Digital, Noor Rahmad Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS

by Indospektrum
22 Juli 2026
Next Post
Main Dealer Astra Motor Jawa Tengah secara memperkenalkan New Honda Vario Evo 160, Rabu (1/07/2026). Foto: Ist.

Intip Harga dan Fitur Unggulan New Honda Vario Evo 160 yang Resmi Hadir di Jawa Tengah

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kehormatan Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Bahas Kerja Sama Teknologi dan Investasi

22 Juli 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Dubes Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Perdamaian

22 Juli 2026
Sekda Jawa Tengah, Sumarno membuka kegiatan Optimalisasi Capaian IKK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Sekda Jateng: Nilai IKK Bukan Tujuan Akhir, Kebijakan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Program Studi Ilmu Komunikasi FKI UMS melaksanakan benchmarking ke Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UNDIP Semarang, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Mutu Pendidikan dan Kurikulum, Ilmu Komunikasi UMS Gelar Benchmarking ke FISIP UNDIP

22 Juli 2026
Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor di Kampus UMS, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Angkat Isu Peredaran Obat Aborsi Digital, Noor Rahmad Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS

22 Juli 2026
General Manager Telkom Witel Solo, Ismono Adi Jatmiko Raden menerima penghargaan Most Impactful Digital Transformation Enabler yang diraih Telkom dalam ajang SBBI Awards 2026 di Solo, Jumat (17/7/2026). Foto: Ist.
Bisnis

Sabet Penghargaan SBBI Awards 2026, Telkom Raih Predikat Most Impactful Digital Transformation Enabler

22 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum