Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pejabat OJK dan BEI Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong PT DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers, Selasa (9/6/2026). Foto: Ist.

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kembali maju satu langkah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait tersebut.

Tersangka baru berinisial FH, Founder dan Advisor PT DSI. FH juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Penetapan mantan pejabat OJK tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Diungkap Ade Safri, penetapan FH sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan lima alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial FH,” terang Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ade Safri, FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, penyusunan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang terkait penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan PT DSI melalui proyek-proyek fiktif.

Penyidik mengungkap, FH memiliki sejumlah peran penting dalam operasional PT DSI. Selain sebagai Founder dan Advisor, FH disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan dalam pengembangan bisnis, mencari calon investor atau super lender, serta mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang dipublikasikan melalui website dan aplikasi PT DSI untuk menarik minat investor.

“FH juga diduga mengetahui adanya campaign project fiktif yang diunggah ke platform PT DSI untuk menarik para lender menanamkan dananya,” jelas Ade Safri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.

Aset Senilai Rp 320 Miliar Disita

Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan asset tracing atau penelusuran aset dengan nilai mencapai sekitar Rp 320 miliar. Aset yang dapat diamankan meliputi tanah dan bangunan, rekening, deposito, kendaraan, hingga berbagai aset keuangan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang diserahkan antara lain 11 aset tidak bergerak senilai sekitar Rp 143 miliar, 642 sertifikat tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp 153 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp 7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.

Secara keseluruhan, total aset yang telah disita dalam perkara PT DSI mencapai kurang lebih Rp 320 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui koordinasi dengan PPATK, OJK, Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Indospektrum

Recent Posts

Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards, Ahmad Luthfi: Pertumbuhan Ekonomi Harus Bawa Manfaat Nyata

JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah terus melaju di atas rata-rata nasional. Pada triwulan III…

2 jam ago

Pemprov Jateng dan Lazismu Perkuat Kolaborasi Penanganan Kemiskinan serta Krisis Air Bersih

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengajak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

3 jam ago

FHIP UMS Gelar Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas dan Promosi PMB untuk Pelajar di Kulon Progo

SOLO - Kesadaran hukum dan kedisiplinan berlalu lintas perlu ditanamkan sejak usia pelajar untuk membangun…

3 jam ago

PWNA Jateng Komitmen Dukung Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan

SEMARANG – Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan (Sopan) yang digagas Pemprov Jawa Tengah mendapat…

16 jam ago

UMS Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 Berkat Standar Pendidikan Kedokteran Global

JAKARTA - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menerima penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 "Karya Nyata…

20 jam ago

FAI UMS Jadi Lokasi Riset Kolaboratif, Soroti Literasi Tafsir Al-Qur’an Mahasiswa di Era Digital

SOLO - Kemampuan mahasiswa dalam menyaring informasi keagamaan di ruang digital menjadi salah satu tantangan…

22 jam ago

This website uses cookies.