JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait pergantian susunan pengurus PT ARA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik meningkatkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka setelah mengantongi empat alat bukti.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti, forum gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status enam orang menjadi tersangka,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial LX, GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT. LX tercatat sebagai Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA, sedangkan GG merupakan penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA. Sementara ARH dan SAO menjabat direktur setelah RUPSLB. CJ menjabat komisaris, sedangkan LMT merupakan notaris. LX dan GG diketahui merupakan warga negara China.
Ade menyebut, LX kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ARA. Penyidik menduga pelaku memalsukan Berita Acara RUPSLB tertanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan Berita Acara RUPSLB 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengubah susunan Direksi dan Komisaris PT ARA.
“Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA,” kata Ade.
Dari enam tersangka, penyidik telah menangkap lima orang. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap GG alias M di Bali pada Rabu (12/8/2026). Kelima tersangka yang telah ditangkap yakni GG, ARH, SAO, CJ, dan LMT. Mereka selanjutnya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta serta sejumlah dokumen PT Alam Raya Abadi yang disita dari Ikmal Yasir. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
“Terhadap lima orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari,” ujar Ade.
Ade menegaskan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Menurut dia, penanganan perkara juga telah melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Proses tersebut mencakup audit, klarifikasi, dan bedah perkara. Pengawasan dilakukan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, serta Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
JEPARA - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyambut baik beroperasinya Rumah Sehat Baznas…
KARANGANYAR - Perum BULOG Kantor Cabang Surakarta melaksanakan penyaluran perdana bantuan pangan beras di Kelurahan…
SOLO - Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Talenta Inovasi (DKPTI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ kembali…
SOLO - Kurang dari dua minggu, Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/…
SOLO - Pengembangan inovasi pembelajaran IPA menjadi fokus penelitian dua mahasiswa dalam Sidang Ujian Promosi…
SOLO – Siswi kelas 6 SDN Mangkubumen Kidul Surakarta, Aisha Adelia Sintha Sugiar meraih prestasi…
This website uses cookies.