Categories: IndeksNews

Berkas Lengkap, Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Kasus Beras Premium Diduga Tak Standar Mutu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap akhir penyidikan. Foto: Ist.

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini disampaikan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya kepada media.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, berkas perkara terhadap dua tersangka, yakni SB selaku Presiden Direktur PT BPS dan RSS pemilik Toko SY telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade Safri.

Penanganan perkara ini berangkat dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Juli dan Agustus 2025. Penyidikan dilakukan oleh tim Dittipideksus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri, yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan strategis.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek berinisial TK yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan. Dalam praktiknya, perusahaan diduga menetapkan standar internal tanpa melalui proses pengendalian mutu (quality control) yang memadai, sehingga isi kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.

Sementara itu, tersangka RSS dalam kapasitasnya sebagai pemilik Toko SY diduga melakukan praktik serupa terhadap produk beras premium merek berinisial JLT. Penyidik menemukan bahwa proses produksi diduga dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar, serta tanpa melalui tahapan pengujian kualitas yang semestinya.

Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi pada label.

Menurut Ade Safri, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya strategis Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar distribusi dan harga, tetapi juga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” katanya.

Satgas Pangan Polri juga menitikberatkan pada pencegahan praktik-praktik curang seperti pengoplosan, manipulasi mutu, hingga spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi dari hulu ke hilir, termasuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.

Ade Safri menambahkan, pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, kepada masing-masing Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Indospektrum

Recent Posts

Buka Wawasan Karier, Siswa SMA Muhammadiyah 1 Banjarnegara Kunjungi Kampus UMS

SOLO - Persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif mendorong siswa sekolah menengah untuk mulai mempersiapkan…

11 jam ago

Sebar Kebaikan, UNS Jangkau Daerah Pelosok lewat Program Kurban 2026

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UNS menyelenggarakan program…

11 jam ago

Suhu Udara Tembus 35°C, Kenali Bahaya Micro-sleep dan Dehidrasi Saat Berkendara

SEMARANG - Cuaca panas yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir menjadi tantangan tersendiri…

12 jam ago

Blibli Hadirkan Penawaran Eksklusif Peluncuran OPPO Find X9s dan X9 Ultra

JAKARTA - Era baru mobile photography dan performa flagship kini hadir sebagai bagian dari gaya…

13 jam ago

Prodi Ilkom UMS Gelar Seminar Nasional COMFEAST 2026, Bedah Strategi PR di Era Digital

SOLO - Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Seminar…

13 jam ago

Rembug Pembangunan Kedungsepur: Pemkab/Pemkot Selaras dengan Visi Jateng Genjot Ekonomi Syariah

GROBOGAN – Pemerintah kabupaten/kota bersinergi dan mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan…

13 jam ago

This website uses cookies.