Categories: GagasanIndeks

Cegah Sengketa Waris, Dosen UMS Ungkap Solusi Islam Lewat Konsep Takharuj dan Tashaluh

Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. Foto: Ist.

SOLO – Pedoman pembagian harta waris telah dihimpun oleh agama Islam dalam satu cabang keilmuan, yakni ilmu faraidh. Namun, realitanya sering kali pembagian harta waris berujung sengketa. Banyak masyarakat yang beranggapan pembagian dalam ilmu faraidh tidak sesuai dengan realita kondisi yang dirasakannya.

Dalam permasalahan ini, Islam telah meresponnya sejak dahulu kala. Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta https://www.ums.ac.id/ (UMS) Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menyebutkan bahwa Islam memberikan alternatif solutif dengan menawarkan konsep takharuj dan tashaluh sebagai pintu kerukunan.

Isman mengatakan bahwa pembagian dalam ilmu faraidh bersifat pasti, tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi sering kali pelaksanaannya dirasa tidak sesuai rasa keadilan dalam suatu keluarga, terutama pada aspek gender dan kemampuan ekonomi.

“Sering kali permasalahan waris muncul dari komposisi ahli waris berupa laki dan perempuan, atau pada segi ketimpangan sosial dan tanggung jawab keluarga lebih besar, yang dirasa menimbulkan rasa ketidakadilan pada pembagian faraidh,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).

Dalam fiqih waris, Islam menawarkan konsep takharuj atau pelepasan hak dan tashaluh atau perdamaian. Menurut Isman, konsep ini mulai dipraktikkan sejak masa khalifah Utsman bin Affan. Praktik ini berawal dari kisah kematian Abdurrahman bin Auf dengan meninggalkan empat istri. Namun, salah satu dari istri-istrinya diminta melepaskan hak warisnya.

“Abdurrahman bin Auf memiliki empat orang istri, salah satu dari istri-istrinya bernama Tumadhir binti Al-Asbagh diminta untuk melepaskan diri dari posisi ahli waris dengan imbalan 83 dinar/dirham, lewat keputusan Utsman bin Affan,” jelasnya.

Isman menyebutkan bahwa keputusan Utsman bin Affan dalam menyikapi hal tersebut tidak ditemukan dari para sahabat yang mengkritik keputusan Utsman bin Affan. Sehingga ijtihad tersebut dijadikan sebagai pedoman dasar dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 183 tentang kesepakatan melepaskan diri dari penerimaan hak waris.

“Keputusan tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk menjalin kerukunan kembali pada sebuah keluarga,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan umum pembagian harta waris telah dijelaskan oleh Allah pada Q.S An-Nisa ayat 11, 12 dan 176 . Pembagian kepada anak, pasangan keluarga, orang tua, dan saudara-saudara kandung almarhum dijelaskan secara eksplisit dan komprehensif dalam ayat-ayat tersebut.

“Dibolehkannya membagi harta waris ketika sang pewaris atau almarhum telah wafat,” tegasnya.

Dalam Fatwa Tarjih No.13/2012 dijelaskan bahwa mentasarufkan harta waris kepada ahli waris yang lain diperbolehkan sesuai dengan kehendak pemiliknya. Akan tetapi, ketentuan tersebut berlaku ketika ahli waris telah mengetahui bagiannya masing-masing yang sebenarnya.

“Permasalahan yang terjadi di masyarakat itu mereka merasa tercukupi dengan harta yang dimiliki, sehingga harta hak waris direlakan begitu saja untuk diberikan kepada orang lain, tanpa mengetahui jumlah pembagian yang pasti pada masing-masing penerima hak waris,” tutur Isman.

Adapun rukun-rukun takharuj yang harus diperhatikan oleh masyarakat, terkhusus masyarakat muslim, di antaranya, terdapat ahli waris yang melepaskan haknya, penerima harta tasharruf, bagian harta yang diwariskan, dan yang penting terdapat ijab-qabul atau akad yang dinyatakan secara tertulis dengan bahasa yang tidak multitafsir.

Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengamalkan takharuj.
Mengetahui bagian faraidh
Sukarela atau ridho
Baligh dan berakal
Objeknya jelas
Tidak zalim
Tidak melanggar syariat

Dalam beberapa literatur fiqih waris, Isman juga menemukan langkah-langkah penerapan takharuj. Pertama, menghitung seluruh bagian faraidh. Kedua, melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak ahli waris. Ketiga, musyawarah internal seluruh ahli waris untuk mencari kesepakatan, tanpa menzalimi salah satu dari ahli waris. Keempat, akad pelepasan dengan catatan tertulis yang disaksikan minimal oleh dua orang.

 

 

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Kucurkan Rp374,2 Juta Bantuan Kos Gratis untuk 224 Mahasiswa NTT

SEMARANG - Sebanyak 224 mahasiswa Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima bantuan biaya kos gratis dari…

1 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ahmad Luthfi Minta BPKP Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah di Jateng

SEMARANG - Keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah semakin cermat mengelola anggaran agar setiap belanja publik…

2 jam ago

UMS Perkuat Kapasitas dan Ketahanan Komunitas Mahasiswa Muslim di Taiwan Lewat Program PkM-KI

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperkuat kapasitas komunitas mahasiswa Muslim di Taiwan melalui…

7 jam ago

Buka Kongres API, Wapres Gibran Minta Maaf Masih Ada Kasus Intoleransi

TANGERANG - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada Asosiasi Pendeta Indonesia (API)…

9 jam ago

Langkah Membumi Market 2026, Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lewat Aksi Sederhana

JAKARTA — Apa yang biasanya terbayang di benak kita ketika mendengar kata sustainability? Memilah sampah?…

20 jam ago

OJK-APRDI Hadirkan SOSEDU 2026 di Yogyakarta untuk Perluas Literasi Reksa Dana Syariah

YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI)…

20 jam ago

This website uses cookies.