Categories: IndeksNews

Digugat Soal Administrasi Ijazah Jokowi, Bawaslu Solo Siap Hadapi Persidangan dan Bawa Eksepsi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surakarta, Setyo Puji Santoso. Foto: Ist.

SOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta (Solo) siap menghadapi gugatan terkait syarat administrasi ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat proses pencalonan wali kota hingga pemilihan presiden. Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin. Gugatan ditujukan kepada KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM (Rektor dan pihak terkait). Sidang yang rencananya digelar Rabu (14/10/26) di PN Jakarta Pusat, tertunda karena penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Surakarta sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Solo pada saat itu.

Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surakarta, Setyo Puji Santoso mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan penggugat.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa lembaganya telah memiliki argumentasi hukum tersendiri dalam menjawab gugatan tersebut.

“Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan, ada beberapa catatan dari kami untuk disampaikan dalam persidangan nanti. Namun demikian, agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan,” ujar Setyo Puji Santoso dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, pihaknya optimistis eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim saat persidangan. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan.

“Doakan saja semua berjalan lancar,” tuturnya.

Indospektrum

Recent Posts

Penanganan Tuberkulosis Jateng Bakal jadi Role Model Nasional

DEMAK – Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus terkesan dengan model penanganan tuberkulosis (TB) di…

18 menit ago

Koleksi Satwa Solo Safari Bertambah, Anak Zebra “Gayatri Loreng” Lahir dengan Sehat

SOLO - Koleksi binatang di Solo Safari bertambah menyusul lahirnya anak zebra dengan jenis kelamin…

24 menit ago

Sekda Jateng Apresiasi Event Sprin Run 2027 Inisiatif POGI Semarang untuk Kesehatan Perempuan

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengapresiasi inisiatif Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia…

6 jam ago

VIDEO: Presenter Gilang Dirga Sowan Jokowi, Bikin Heboh Warga

SOLO - Presenter Gilang Dirga datang ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota…

7 jam ago

Tiga Mahasiswa UMS Raih Prestasi di Ajang Duta Wisata Putra-Putri Lawu 2026

SOLO - Tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menorehkan prestasi dalam ajang Putra-Putri Lawu…

8 jam ago

Prodi Fisioterapi UMS Gelar Kuliah Umum Internasional, Bahas Pemanfaatan USG untuk Cedera Olahraga

SOLO - Memantau pemulihan cedera olahraga tidak cukup hanya dengan melihat kemampuan seseorang kembali bergerak.…

1 hari ago

This website uses cookies.