Categories: IndeksNews

Dittipideksus Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset sekitar Rp300 miliar dari para tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang di PT DSI. Foto: Ist.

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mempercepat proses penanganan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform p2p lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam mengusut kasus tersebut penyidik Dittipideksus telah menyita aset sekitar Rp300 miliar dari para tersangka.

Penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian ribuan pendana (lender) atau para korban yang terjebak dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap aset utama yang disita diantaranya, Kantor PT DSI di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan dan lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung. Termasuk, lahan belasan ribu meter persegi di Bekasi dan Deli Serdang.

Selain menyita properti, penyidik tengah memblokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar, serta menyita ratusan sertifikat SHM/SHGB.

“Total estimasi nilai aset yang diamankan tim penyidik sekitar Rp300 miliar,” tegasnya.

Untuk penanganan kasus ini, lanjut Ade Safri, penyidik fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasinya. Di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan pengurus untuk keuntungan perusahaan.

Saat ini, kata Dirtipideksus, penyidik telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni TA selaku Dirut, MY sebagai Eks Direktur dan ARL berperan sebagai Komisaris. Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) lama untuk menarik dana segar dari masyarakat.

Dalam mengusut kasus ini, tambah Adem Safri, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3/2026) siang pukul 12.00 WIB.

Guna membantu para korban untuk mendapatkan ganti rugi, Ade Safri menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi melalui kanal pengaduan khusus.

“Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal investasi bodong berbasis syariah ini,” papar Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Indospektrum

Recent Posts

Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi…

4 jam ago

Menyulam Damai di Langit Magelang: 2.570 Lampion Waisak Warnai Malam Borobudur

MAGELANG – Malam itu, pelataran Candi Borobudur tak lagi berkawan gulita. Ribuan lampion mendaki dan…

9 jam ago

Jalan Randublatung-Cepu Masuk Proses Lelang, Pemprov Jateng Prioritaskan Perbaikan Ruas Rusak Berat

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan perbaikan Jalan Raya Randublatung-Cepu di Kabupaten Blora sudah…

9 jam ago

Adeging Mangkunegaran 2026: Motor Penggerak Ekonomi Solo dengan Multiplier Effect Rp87,9 Miliar

SOLO – Adeging Mangkunegaran 2026 tak lagi sekadar agenda budaya tahunan. Acara yang memadukan budaya,…

1 hari ago

PMI Solo Luncurkan Program ‘Rising Heroes’ untuk Gaet Donor Darah Generasi Z

SOLO - PMI Kota Surakarta (Solo) meluncurkan program Rising Heroes sebagai upaya meningkatkan partisipasi donor…

2 hari ago

Wisuda Periode IV 2026, UNS Luluskan 593 Mahasiswa Termasuk Satu Lulusan Internasional

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meluluskan 593 lulusan pada Wisuda Periode IV Tahun…

2 hari ago

This website uses cookies.