Categories: IndeksNews

Dittipideksus Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset sekitar Rp300 miliar dari para tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang di PT DSI. Foto: Ist.

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mempercepat proses penanganan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform p2p lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam mengusut kasus tersebut penyidik Dittipideksus telah menyita aset sekitar Rp300 miliar dari para tersangka.

Penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian ribuan pendana (lender) atau para korban yang terjebak dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap aset utama yang disita diantaranya, Kantor PT DSI di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan dan lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung. Termasuk, lahan belasan ribu meter persegi di Bekasi dan Deli Serdang.

Selain menyita properti, penyidik tengah memblokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar, serta menyita ratusan sertifikat SHM/SHGB.

“Total estimasi nilai aset yang diamankan tim penyidik sekitar Rp300 miliar,” tegasnya.

Untuk penanganan kasus ini, lanjut Ade Safri, penyidik fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasinya. Di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan pengurus untuk keuntungan perusahaan.

Saat ini, kata Dirtipideksus, penyidik telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni TA selaku Dirut, MY sebagai Eks Direktur dan ARL berperan sebagai Komisaris. Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) lama untuk menarik dana segar dari masyarakat.

Dalam mengusut kasus ini, tambah Adem Safri, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3/2026) siang pukul 12.00 WIB.

Guna membantu para korban untuk mendapatkan ganti rugi, Ade Safri menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi melalui kanal pengaduan khusus.

“Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal investasi bodong berbasis syariah ini,” papar Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Indospektrum

Recent Posts

Hilirisasi Dorong Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Pengamat UMS: Indonesia Masih Dilirik Investor

  SOLO – Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 yang menembus Rp1.010,6 triliun menjadi…

49 menit ago

PMB UMS 2026: Pendaftar Meningkat, Calon Mahasiswa Diimbau Segera Amankan Kuota

SOLO - Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id Tahun Akademik 2026/2027 menunjukkan…

1 jam ago

Terima Kunjungan Penasihat Khusus Presiden, Ahmad Luthfi Paparkan Jurus Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh

SEMARANG – Beragam program dan kebijakan digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam memperkuat…

2 jam ago

Buka Munas XIX BEM SI, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengajak mahasiswa mengambil peran lebih besar dalam pembangunan…

2 jam ago

UMS Siap Sambut Mahasiswa Baru lewat Masta PMB 2026 yang Edukatif dan Mengembirakan

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Rapat Koordinasi Panitia Besar guna mematangkan persiapan…

2 jam ago

Dosen PAI UMS Raih Penghargaan Top Lecturer in International PAI Publication di AICIRE 2026

SOLO - Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah…

6 jam ago

This website uses cookies.