Categories: GagasanIndeks

Dosen UMS Jelaskan Perdebatan Hukum Emas Digital: Bolehkah Secara Kredit?

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Hukum menabung dan jual beli emas dalam bentuk digital masih menuai perdebatan di kalangan umat Islam. Setidaknya terdapat dua pendapat utama yang berkembang terkait keabsahan transaksi emas digital, baik secara tunai maupun kredit.

Pendapat pertama menyatakan bahwa emas harus diperjualbelikan secara tunai. Pandangan ini memaknai hadis HR Muslim no 1587 tentang emas secara dzahir, khususnya lafaz dzahab bi dzahab (emas dengan emas) dan disebutkan pula dari tangan ke tangan.

Menurut pendapat ini, emas baik sebagai alat tukar maupun komoditas harus dibayarkan secara tunai. Transaksi emas secara kredit dinilai tidak diperbolehkan.

Sementara itu, pendapat kedua membolehkan jual beli emas secara tidak tunai atau kredit. Pendapat ini mengaitkan hadis HR Muslim no 1587 dengan konteks penggunaan emas dan perak pada masa Nabi Muhammad SAW.

Pada masa itu, emas dan perak digunakan sebagai alat tukar berupa koin, yang nilainya ditentukan berdasarkan berat dan jenisnya, bukan nominalnya.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menjelaskan bahwa pada masa Nabi, seseorang yang memiliki emas kemudian menukarkannya dengan koin emas atau perak, dapat menggunakan koin tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan hidup. Oleh karena itu, emas dan perak saat itu berfungsi sebagai alat tukar utama.

“Dengan pemahaman tersebut, pada masa sekarang emas tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar, melainkan sebagai komoditas. Karena itu, membeli emas dapat dilakukan secara tunai maupun kredit sebagaimana komoditas lainnya,” ujar Imron.

Lebih lanjut, Imron menyampaikan bahwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan hukum membeli emas digital sebagai sesuatu yang diperbolehkan. “Hukumnya boleh membeli emas digital baik secara tunai maupun kredit melalui bank syariah atau pegadaian, dengan ketentuan terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya,” jelasnya.

Adapun rukun dan syarat transaksi emas digital antara lain harus didukung oleh emas fisik yang nyata dan aman. Kepemilikan emas dicatat melalui akun terverifikasi dengan saldo dalam satuan gram yang jelas, serta ditransaksikan secara transparan tanpa mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).

Akad jual beli dilakukan melalui ijab dan qabul secara elektronik. Pembayaran dapat dilakukan sesuai harga yang disepakati, baik secara tunai maupun melalui mekanisme lain yang dibenarkan. Setelah pembayaran, saldo emas bertambah dan pemilik memperoleh hak penuh atas emas tersebut. Emas fisik disimpan oleh penyedia layanan atas nama pemilik dan dapat ditarik secara fisik dengan syarat dan biaya tertentu, serta dapat dijual kembali kepada platform sesuai harga pasar.

Imron menegaskan bahwa emas digital adalah emas yang dimiliki dan diperdagangkan melalui sistem elektronik, di mana kepemilikan dicatat dalam bentuk saldo digital, sementara emas fisiknya benar-benar ada dan disimpan oleh penyedia layanan, seperti di gudang atau bank kustodian.

“Dengan kata lain, emas digital bukan uang digital dan bukan emas fiktif, melainkan emas riil yang kepemilikannya dibukukan secara elektronik,” katanya.

Emas digital memiliki beberapa karakteristik, di antaranya kepemilikan dalam bentuk saldo digital, pembelian dalam pecahan kecil, transaksi berbasis daring, penyimpanan emas fisik oleh penyedia layanan, serta adanya fasilitas penarikan emas fisik.

Mekanisme jual beli emas digital dimulai dari pembelian emas secara daring melalui aplikasi, situs web, atau marketplace. Emas yang dibeli dikonversi menjadi saldo gram dan disimpan dalam sistem terintegrasi. Lembaga keuangan syariah wajib memiliki emas fisik yang nyata dan menyimpannya di tempat aman, serta menjamin kesesuaian antara saldo digital dan emas fisik.

“Tanpa adanya emas fisik, transaksi berpotensi mengandung unsur gharar,” tekan Imron.

Proses transaksi diawali dengan pembukaan akun dan verifikasi identitas pengguna. Tahap ini bertujuan memastikan kejelasan subjek akad (aqidain). Selanjutnya, harga dan jumlah emas ditampilkan secara transparan dan real time sebelum akad berlangsung, sehingga tidak terdapat ketidakjelasan harga maupun objek akad.

Akad jual beli dilakukan secara elektronik melalui pernyataan kehendak membeli (ijab) dari pembeli dan konfirmasi penjualan (qabul) dari platform. Sementara pembayaran dilakukan sesuai harga yang disepakati dan menandai sahnya akad. Serah terima dilakukan secara qabd hukmi, ditandai dengan bertambahnya saldo emas pada akun pembeli.

Emas yang dimiliki akan tetap disimpan oleh penyedia layanan atas nama pemilik emas digital, dengan biaya penyimpanan tertentu. Pemilik juga dapat menarik emas fisik sesuai saldo yang dimiliki, dengan ketentuan minimal penarikan serta menanggung biaya cetak dan pengiriman.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Perkuat Support Pesantren: Tali Asih Hafiz, Insentif Guru Agama, hingga Beasiswa Kuliah

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat dukungan terhadap pondok pesantren dan santri melalui…

11 jam ago

Ratusan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Ukir Rekor MURI Lewat Investasi ETF Emas

SOLO – Kolaborasi strategis antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said…

11 jam ago

Bertabur Doorprize, Jalan Sehat Milad ke-68 UMS Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Peserta

SOLO - Ribuan peserta mengikuti jalan sehat dalam rangka Hari jadi ke-68 Universitas Muhammadiyah Surakarta…

11 jam ago

Libatkan Ratusan Relawan, Wagub Taj Yasin Galakkan Konservasi Alam Lewat Penanaman Pohon Produktif

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak generasi muda untuk terlibat aktif…

13 jam ago

UMS Resmikan Shelter Kuliner Sehat 58 Mart, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Kampus

SOLO - Pengembangan ekosistem kewirausahaan dan aktivitas ekonomi di lingkungan kampus terus dilakukan Universitas Muhammadiyah…

14 jam ago

Tampil Cemerlang di Klub, Dua Pemain Muda Kendal Tornado FC Dipanggil TC Timnas U-20 di Turki

SOLO - Dua pemain muda Kendal Tornado FC, Er Deva Aulia dan Ousmane Maiket mendapat…

1 hari ago

This website uses cookies.