Categories: IndeksNews

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ancam Tindak Tegas Pengusaha Tambang Perusak Lingkungan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Foto: Ist.

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan akan menindak secara hukum para pengusaha tambang di wilayahnya yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.

Peringatan keras disampaikan saat menghadiri acara penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam,” kata Luthfi didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Hingga kini, setidaknya sudah ada penindakan kepada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan. Mulai dari daerah Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

“Penegakkan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya” tegasnya.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan. Pengawasan itu perlu dilakukan mulai dari pengurusan izin, saat operasional, hingga pasca penambangan.

Menurutnya, keseimbangan antara pelestarian alam dan eksplorasi sumber daya alam harus menjadi perhatian seluruh pihak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk wartawan untuk ikut terlibat dalam fungsi pengawasan.

“Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.

Luthfi juga meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seluruh dinas terkait di kabupaten/kota harus tegas dalam memberikan perizianan dan pelestarian alam. Termasuk pada saat awal mengurus perizinan, pengusaha harus menyertakan kesiapan dana untuk konservasi alam pascatambang.

“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengusaha atau perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal. Penghargaan itu itu diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.

Indospektrum

Recent Posts

Buka Wawasan Karier, Siswa SMA Muhammadiyah 1 Banjarnegara Kunjungi Kampus UMS

SOLO - Persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif mendorong siswa sekolah menengah untuk mulai mempersiapkan…

11 jam ago

Sebar Kebaikan, UNS Jangkau Daerah Pelosok lewat Program Kurban 2026

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UNS menyelenggarakan program…

11 jam ago

Suhu Udara Tembus 35°C, Kenali Bahaya Micro-sleep dan Dehidrasi Saat Berkendara

SEMARANG - Cuaca panas yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir menjadi tantangan tersendiri…

12 jam ago

Blibli Hadirkan Penawaran Eksklusif Peluncuran OPPO Find X9s dan X9 Ultra

JAKARTA - Era baru mobile photography dan performa flagship kini hadir sebagai bagian dari gaya…

13 jam ago

Prodi Ilkom UMS Gelar Seminar Nasional COMFEAST 2026, Bedah Strategi PR di Era Digital

SOLO - Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Seminar…

13 jam ago

Rembug Pembangunan Kedungsepur: Pemkab/Pemkot Selaras dengan Visi Jateng Genjot Ekonomi Syariah

GROBOGAN – Pemerintah kabupaten/kota bersinergi dan mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan…

13 jam ago

This website uses cookies.