Categories: GagasanIndeks

Hukum Melukis Makhluk Hidup untuk Komersial dalam Islam, Ini Penjelasan Pakar UMS

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Menggambar atau melukis merupakan cara menyampaikan suatu pesan lewat seni. Menggambar juga menjadi aktivitas komersialisasi para seniman ataupun arsitektur.

Namun, dalam lingkup masyarakat Islam, menggambar masih menjadi perdebatan panjang, lalu bagaimana pandangan Islam dengan aktivitas menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial?

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., merespons permasalahan tersebut dengan bertumpu pada pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Imron menyebutkan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah terkait pembahasan hukum menggambar telah dicantumkan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid satu dan dua, begitu juga telah tercantum di buku Tanya Jawab Agama (TJA) jilid satu dan lima.

“Dalam buku TJA jilid lima, terdapat asbabul wurud atau latar belakang larangan menggambar. Larangan dikaitkan erat dengan perjuangan Rasulullah dalam memberantas patung-patung berhala yang dijadikan sesembahan, demi menegakkan ajaran tauhid murni,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan suatu fatwa menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan bayani. Kedua, pendekatan burhani. Ketiga, pendekatan irfani.

“Muhammadiyah selalu menggunakan tiga pendekatan tersebut yang harus dilakukan secara bersamaan agar saling menguatkan pada setiap argumen pendekatan, apabila suatu permasalahan tidak cukup ditemukan dengan salah satu pendekatan tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan aktivitas menggambar dalam beberapa hadist ditemukan penjelasan yang kontradiksi. Menurutnya, Muhammadiyah mengkomparasikan kontradiksi pada dalil-dalil tersebut guna menyimpulkan suatu fatwa.

Larangan menggambar juga dilandasi dengan adanya illat yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gambar dijadikan sarana sesembahan, dijadikan pembanding ciptaan Tuhan, dan lain sejenisnya yang menimbulkan unsur kesyirikan.

Imron menerangkan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode kausasi efisien yang merupakan metode penetapan hukum yang dilandasi dengan suatu illat (sebab efektif) pada suatu permasalahan yang ada. Sehingga suatu permasalahan yang ditemukan adanya illat yang tidak diberlakukan, menjadikan suatu permasalahan yang diperbolehkan.

“Artinya, jika motif menandingi, seperti dijadikan sesembahan, sarana kemusyrikan maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, kalau tidak ada illat tersebut maka hukumnya diperbolehkan,” tuturnya.

Dalam relasi wasilah-maqsad, gambar adalah sarana. Sehingga hukum menggambar sendiri tidak diharamkan jika tidak dilandasi dengan motif kemaksiatan.

“Rasul melarang agar orang-orang yang suka menggambar agar tidak memiliki tujuan berbau kemaksiatan,” ujarnya.

Dalam konteks jual beli, aktivitas jual beli diperbolehkan dalam Islam jika tidak terdapat unsur riba dan penipuan tertentu. Menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi sangat diperbolehkan, terutama jika digunakan sebagai media pembelajaran.

“Gambar seringkali dijadikan alat pembantu pembelajaran, sehingga komersialisasi gambar diperbolehkan terutama dalam dunia pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Muhammadiyah, menurut Imron aktivitas menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi diperbolehkan, terutama dalam mendukung aktivitas pembelajaran, dengan syarat tidak adanya unsur-unsur kemaksiatan bahkan kesyirikan.

“Fatwa tarjih mengatakan dilarangnya menggambar makhluk hidup itu karena ada motif menandingi ciptaan Allah atau motif kemaksiatan yang lainnya,” pungkasnya.

Indospektrum

Recent Posts

Diikuti 2.500 Pelari, Event Susurun 2026 Sukses Gairahkan Sport Tourism dan UMKM Boyolali

BOYOLALI — Gelaran event “Susurun 2026”tak sekadar mengajak masyarakat berolahraga. Event lari yang digelar di…

43 menit ago

Hadirkan Ustadz Das’ad Latif, Tabligh Akbar Warnai Puncak Milad ke-68 UMS

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperkuat komitmen dalam membangun generasi berlandaskan nilai-nilai Islam…

5 jam ago

Semarak AHY Run 2026 di Semarang: Diikuti 5.500 Pelari hingga Dorong Sport Tourism Jawa Tengah

SEMARANG — Sebanyak 5.500 pelari dari berbagai kalangan meramaikan gelaran AHY Run Semarang 2026, di…

5 jam ago

KSPN Jateng Minta Serikat Buruh Tetap Kritis Hadapi Potensi Gejolak Kenaikan Upah Minimum

SEMARANG - Potensi gejolak kenaikan upah minimum kembali membayangi dunia ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja…

6 jam ago

Sambut Milad ke-68 UMS, Tabligh Akbar Ustaz Das’ad Latif Digelar di Edutorium Ahmad Dahlan

SOLO - Menjelang Tabligh Akbar Milad ke-68 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ panitia kegiatan mulai…

19 jam ago

Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Mahanni Yulindha Ditunjuk Jadi Plt Bupati

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai…

19 jam ago

This website uses cookies.