Categories: GagasanIndeks

Hukum Melukis Makhluk Hidup untuk Komersial dalam Islam, Ini Penjelasan Pakar UMS

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Menggambar atau melukis merupakan cara menyampaikan suatu pesan lewat seni. Menggambar juga menjadi aktivitas komersialisasi para seniman ataupun arsitektur.

Namun, dalam lingkup masyarakat Islam, menggambar masih menjadi perdebatan panjang, lalu bagaimana pandangan Islam dengan aktivitas menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial?

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., merespons permasalahan tersebut dengan bertumpu pada pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Imron menyebutkan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah terkait pembahasan hukum menggambar telah dicantumkan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid satu dan dua, begitu juga telah tercantum di buku Tanya Jawab Agama (TJA) jilid satu dan lima.

“Dalam buku TJA jilid lima, terdapat asbabul wurud atau latar belakang larangan menggambar. Larangan dikaitkan erat dengan perjuangan Rasulullah dalam memberantas patung-patung berhala yang dijadikan sesembahan, demi menegakkan ajaran tauhid murni,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan suatu fatwa menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan bayani. Kedua, pendekatan burhani. Ketiga, pendekatan irfani.

“Muhammadiyah selalu menggunakan tiga pendekatan tersebut yang harus dilakukan secara bersamaan agar saling menguatkan pada setiap argumen pendekatan, apabila suatu permasalahan tidak cukup ditemukan dengan salah satu pendekatan tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan aktivitas menggambar dalam beberapa hadist ditemukan penjelasan yang kontradiksi. Menurutnya, Muhammadiyah mengkomparasikan kontradiksi pada dalil-dalil tersebut guna menyimpulkan suatu fatwa.

Larangan menggambar juga dilandasi dengan adanya illat yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gambar dijadikan sarana sesembahan, dijadikan pembanding ciptaan Tuhan, dan lain sejenisnya yang menimbulkan unsur kesyirikan.

Imron menerangkan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode kausasi efisien yang merupakan metode penetapan hukum yang dilandasi dengan suatu illat (sebab efektif) pada suatu permasalahan yang ada. Sehingga suatu permasalahan yang ditemukan adanya illat yang tidak diberlakukan, menjadikan suatu permasalahan yang diperbolehkan.

“Artinya, jika motif menandingi, seperti dijadikan sesembahan, sarana kemusyrikan maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, kalau tidak ada illat tersebut maka hukumnya diperbolehkan,” tuturnya.

Dalam relasi wasilah-maqsad, gambar adalah sarana. Sehingga hukum menggambar sendiri tidak diharamkan jika tidak dilandasi dengan motif kemaksiatan.

“Rasul melarang agar orang-orang yang suka menggambar agar tidak memiliki tujuan berbau kemaksiatan,” ujarnya.

Dalam konteks jual beli, aktivitas jual beli diperbolehkan dalam Islam jika tidak terdapat unsur riba dan penipuan tertentu. Menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi sangat diperbolehkan, terutama jika digunakan sebagai media pembelajaran.

“Gambar seringkali dijadikan alat pembantu pembelajaran, sehingga komersialisasi gambar diperbolehkan terutama dalam dunia pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Muhammadiyah, menurut Imron aktivitas menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi diperbolehkan, terutama dalam mendukung aktivitas pembelajaran, dengan syarat tidak adanya unsur-unsur kemaksiatan bahkan kesyirikan.

“Fatwa tarjih mengatakan dilarangnya menggambar makhluk hidup itu karena ada motif menandingi ciptaan Allah atau motif kemaksiatan yang lainnya,” pungkasnya.

Indospektrum

Recent Posts

Meriahnya Penutupan HUT ke-81 Jateng di Boyolali: Dari Friendship Run Hingga 4.500 Porsi Kuliner Gratis

BOYOLALI - Ribuan warga tumplek blek memadati penutupan rangkaian peringatan HUT ke-81 Jawa Tengah di…

4 jam ago

Ritual Cukur Rambut Gimbal Jadi Magnet Utama Dieng Culture Festival 2026

BANJARNEGARA - Kabut tipis perlahan turun di dataran tinggi Dieng. Di antara lanskap pegunungan, candi-candi…

19 jam ago

Sukses Gelar PMB 2026, UMS Tembus 8 Ribu Mahasiswa Baru

SOLO - Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id tahun 2026 resmi ditutup…

1 hari ago

Wealth Wisdom 2026: Cara Permata Bank Dampingi Nasabah Kelola Kekayaan dan Tangkap Peluang Investasi

SEMARANG - Permata Bank membuka rangkaian Wealth Wisdom 2026 di Semarang pada 22 Agustus 2026.…

1 hari ago

Wisuda Periode VII UNS: Luluskan 10 Mahasiswa Asing dari Nigeria hingga Jepang

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta baru saja melakukan prosesi wisuda Periode VII Tahun…

1 hari ago

Dari SSC Hingga Bedah Mulut, FKG UMS Padukan Standar Evaluasi Praktikum Mahasiswa

SOLO - Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id melanjutkan kegiatan workshop persamaan…

1 hari ago

This website uses cookies.