Kamis, 10 September 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Hukum Melukis Makhluk Hidup untuk Komersial dalam Islam, Ini Penjelasan Pakar UMS

Indospektrum by Indospektrum
30 Agustus 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Foto: Ist.

SOLO – Menggambar atau melukis merupakan cara menyampaikan suatu pesan lewat seni. Menggambar juga menjadi aktivitas komersialisasi para seniman ataupun arsitektur.

Namun, dalam lingkup masyarakat Islam, menggambar masih menjadi perdebatan panjang, lalu bagaimana pandangan Islam dengan aktivitas menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial?

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., merespons permasalahan tersebut dengan bertumpu pada pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Imron menyebutkan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah terkait pembahasan hukum menggambar telah dicantumkan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid satu dan dua, begitu juga telah tercantum di buku Tanya Jawab Agama (TJA) jilid satu dan lima.

“Dalam buku TJA jilid lima, terdapat asbabul wurud atau latar belakang larangan menggambar. Larangan dikaitkan erat dengan perjuangan Rasulullah dalam memberantas patung-patung berhala yang dijadikan sesembahan, demi menegakkan ajaran tauhid murni,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan suatu fatwa menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan bayani. Kedua, pendekatan burhani. Ketiga, pendekatan irfani.

“Muhammadiyah selalu menggunakan tiga pendekatan tersebut yang harus dilakukan secara bersamaan agar saling menguatkan pada setiap argumen pendekatan, apabila suatu permasalahan tidak cukup ditemukan dengan salah satu pendekatan tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan aktivitas menggambar dalam beberapa hadist ditemukan penjelasan yang kontradiksi. Menurutnya, Muhammadiyah mengkomparasikan kontradiksi pada dalil-dalil tersebut guna menyimpulkan suatu fatwa.

Larangan menggambar juga dilandasi dengan adanya illat yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gambar dijadikan sarana sesembahan, dijadikan pembanding ciptaan Tuhan, dan lain sejenisnya yang menimbulkan unsur kesyirikan.

Imron menerangkan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode kausasi efisien yang merupakan metode penetapan hukum yang dilandasi dengan suatu illat (sebab efektif) pada suatu permasalahan yang ada. Sehingga suatu permasalahan yang ditemukan adanya illat yang tidak diberlakukan, menjadikan suatu permasalahan yang diperbolehkan.

“Artinya, jika motif menandingi, seperti dijadikan sesembahan, sarana kemusyrikan maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, kalau tidak ada illat tersebut maka hukumnya diperbolehkan,” tuturnya.

Dalam relasi wasilah-maqsad, gambar adalah sarana. Sehingga hukum menggambar sendiri tidak diharamkan jika tidak dilandasi dengan motif kemaksiatan.

“Rasul melarang agar orang-orang yang suka menggambar agar tidak memiliki tujuan berbau kemaksiatan,” ujarnya.

Dalam konteks jual beli, aktivitas jual beli diperbolehkan dalam Islam jika tidak terdapat unsur riba dan penipuan tertentu. Menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi sangat diperbolehkan, terutama jika digunakan sebagai media pembelajaran.

“Gambar seringkali dijadikan alat pembantu pembelajaran, sehingga komersialisasi gambar diperbolehkan terutama dalam dunia pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Muhammadiyah, menurut Imron aktivitas menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi diperbolehkan, terutama dalam mendukung aktivitas pembelajaran, dengan syarat tidak adanya unsur-unsur kemaksiatan bahkan kesyirikan.

“Fatwa tarjih mengatakan dilarangnya menggambar makhluk hidup itu karena ada motif menandingi ciptaan Allah atau motif kemaksiatan yang lainnya,” pungkasnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Ritual Cukur Rambut Gimbal Jadi Magnet Utama Dieng Culture Festival 2026

Next Post

Meriahnya Penutupan HUT ke-81 Jateng di Boyolali: Dari Friendship Run Hingga 4.500 Porsi Kuliner Gratis

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Wakil Gubernur Taj Yasin membuka peringatan Haornas tingkat Provinsi Jawa Tengah di Stadion Jatidiri, Semarang, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wagub Taj Yasin: Momentum Haornas untuk Genjot Sport Industry dan Sport Tourism di Jateng

by Indospektrum
9 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat rapat checking terakhir kesiapan sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

MTQ Nasional XXXI di Semarang Diproyeksikan Putarkan Uang Rp1,2 Triliun

by Indospektrum
9 September 2026
Dosen FAI UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Islam Tegaskan Pentingnya Siapkan Generasi Mandiri secara Finansial

by Indospektrum
9 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wagub Taj Yasin Tegaskan Komitmen Jateng Sukseskan Penerapan Single Identity Number

by Indospektrum
9 September 2026
Fakultas Psikologi UMS menghadirkan program parenting bagi keluarga peserta didik. Foto: Ist.
Indeks

Fakultas Psikologi UMS Perkuat Pendampingan Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus lewat Family Futures Planning

by Indospektrum
9 September 2026
Next Post
Penutupan rangkaian peringatan HUT ke-81 Jawa Tengah di Alun-alun Kidul Kabupaten Boyolali, Minggu, 30 Agustus 2026. Foto: Ist.

Meriahnya Penutupan HUT ke-81 Jateng di Boyolali: Dari Friendship Run Hingga 4.500 Porsi Kuliner Gratis

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Wakil Gubernur Taj Yasin membuka peringatan Haornas tingkat Provinsi Jawa Tengah di Stadion Jatidiri, Semarang, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wagub Taj Yasin: Momentum Haornas untuk Genjot Sport Industry dan Sport Tourism di Jateng

9 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat rapat checking terakhir kesiapan sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

MTQ Nasional XXXI di Semarang Diproyeksikan Putarkan Uang Rp1,2 Triliun

9 September 2026
Dosen FAI UMS, Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen UMS: Islam Tegaskan Pentingnya Siapkan Generasi Mandiri secara Finansial

9 September 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026. Foto: Ist.
Indeks

Wagub Taj Yasin Tegaskan Komitmen Jateng Sukseskan Penerapan Single Identity Number

9 September 2026
Fakultas Psikologi UMS menghadirkan program parenting bagi keluarga peserta didik. Foto: Ist.
Indeks

Fakultas Psikologi UMS Perkuat Pendampingan Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus lewat Family Futures Planning

9 September 2026
Bangkai ikan sapu-sapu di Bendung Karet Sungai Juana, Kabupaten Pati. Foto: Ist.
Indeks

Atasi Bau Bangkai Ikan di Bendung Karet Pati, Bangkai Akan Dikubur dan Aliran Air Dikaji

9 September 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum