Senin, 27 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Kabar Gembira! Sebanyak 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Segera Terima THR

Indospektrum by Indospektrum
9 Maret 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Senin (9/3/2026). Foto : Ist.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR tersebut rencananya diberikan pada 13 Maret 2026 mendatang.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR. Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar. “Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah satu tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2 – 31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR. Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.

Tags: Pemprov JatengPPPK Paruh WaktuTHR
Previous Post

CIMB Niaga Bersama IIJ dan GRI Luncurkan Program Sustainability Journalism Fellowship 2026

Next Post

Sinergi IMM Shabran UMS dan Masjid Munajat-Utsman Meriahkan Festival Ramadhan 2026

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Guru Besar Ilmu Manajemen FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Hilirisasi Dorong Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Pengamat UMS: Indonesia Masih Dilirik Investor

by Indospektrum
27 Juli 2026
Antrean calon mahasiswa baru UMS yang melakukan registrasi ulang. Foto: Ist.
Indeks

PMB UMS 2026: Pendaftar Meningkat, Calon Mahasiswa Diimbau Segera Amankan Kuota

by Indospektrum
27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjubngan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin 27 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Penasihat Khusus Presiden, Ahmad Luthfi Paparkan Jurus Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh

by Indospektrum
27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi membuka Munas XIX BEM SI di Politeknik Negeri Semarang (Polines), Senin (27/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Buka Munas XIX BEM SI, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan

by Indospektrum
27 Juli 2026
Ilustrasi - Keseruan Masta PMB UMS Tahun 2025. Foto: Ist.
Indeks

UMS Siap Sambut Mahasiswa Baru lewat Masta PMB 2026 yang Edukatif dan Mengembirakan

by Indospektrum
27 Juli 2026
Next Post
IMM Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS bersama Masjid Munajat dan Masjid Utsman menggelar Festival Ramadhan 2026 pada 7-8 Maret 2026. Foto: Ist.

Sinergi IMM Shabran UMS dan Masjid Munajat-Utsman Meriahkan Festival Ramadhan 2026

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Guru Besar Ilmu Manajemen FEB UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. Foto: Ist.
Gagasan

Hilirisasi Dorong Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010 Triliun, Pengamat UMS: Indonesia Masih Dilirik Investor

27 Juli 2026
Antrean calon mahasiswa baru UMS yang melakukan registrasi ulang. Foto: Ist.
Indeks

PMB UMS 2026: Pendaftar Meningkat, Calon Mahasiswa Diimbau Segera Amankan Kuota

27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjubngan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin 27 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Terima Kunjungan Penasihat Khusus Presiden, Ahmad Luthfi Paparkan Jurus Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh

27 Juli 2026
Gubernur Ahmad Luthfi membuka Munas XIX BEM SI di Politeknik Negeri Semarang (Polines), Senin (27/7/2026). Foto: Ist.
Indeks

Buka Munas XIX BEM SI, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan

27 Juli 2026
Ilustrasi - Keseruan Masta PMB UMS Tahun 2025. Foto: Ist.
Indeks

UMS Siap Sambut Mahasiswa Baru lewat Masta PMB 2026 yang Edukatif dan Mengembirakan

27 Juli 2026
Dosen Program Studi PAI FAI UMS, Nurul Latifatul Inayati, S.Pd.I., M.Pd.I. Foto: Ist.
Indeks

Dosen PAI UMS Raih Penghargaan Top Lecturer in International PAI Publication di AICIRE 2026

27 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum