
SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/3/2026). Barang sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 50 perkara yang ditangani sepanjang Bulan Agustus 2025 – Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan sebanyak 50 perkara. Terdiri dari 33 kasus kepemilikan narkotika, empat perkara Undang-Undang Kesehatan, empat perkara kepemilikan senjata tajam, serta sembilan perkara lainnya. Rentang perkara terjadi sekitar tujuh bulan terakhir.
Pemusnahan ini, lanjut dia, dilakukan sesuai laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. “Kami, jaksa selaku eksekutor memiliki kewenangan memusnahkan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus inkrah di pengadilan,” katanya.
Titin Herawati mengatakan, pemusnahan barang bukti sebenarnya menjadi kegiatan rutin yang dieksekusi oleh Kejari. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta meminimalisir risiko yang mungkin terjadi seperti penyalahgunaan. “Terakhir kali Kejari Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Bulan Agustus 2025,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sembilan senjata tajam jenis pedang cocor bebek (corbek), 511,63 gram sabu, 538,26 gram pil koplo, 17 botol berisi total 17 ribu butir pil sapi, 620 butir pil Trihexyphenidyl, 174 butir pil jenis original, 50 butir alprazolam, 21,63 gram ganja, 1,69 gram tembakau sintetis, 2 unit handphone, serta 14 timbangan digital.
Adapun metode pemusnahan dilakukan berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. “Sedangkan telepon genggam dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.











