Jumat, 17 April 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Kajian Tarjih UMS: Meninjau Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Islam

Indospektrum by Indospektrum
13 Januari 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Pemaparan materi kajian tafsir oleh Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.

SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis,” paparnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespons permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis.

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Mahasiswa UMS Jadi Pembicara di Konferensi Siber Dunia Black Hat Arab Saudi dan Inggris

Next Post

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan, Solo, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

KAI Daop 6 Gelar Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan Solo

by Indospektrum
16 April 2026
MAKI, LP3HI dan dua warga akan menggugat ke MK terkait keikutsertaan Indonesia ke BoP atau Dewan Perdamaian Dunia. Foto: Ist.
Indeks

Keikutsertaan Indonesia Gabung BoP Digugat ke MK, Persetujuan DPR Jadi Sorotan

by Indospektrum
16 April 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi Kadin Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Kadin “Keroyok” Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah

by Indospektrum
16 April 2026
FHIP UMS menggelar ICRTLAW ke-5 secara daring, Selasa (8/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

FHIP UMS Gelar ICRTLAW ke-5: Soroti Tantangan Keamanan Siber dan Perlindungan HAM di Era Digital

by Indospektrum
16 April 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan  Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian, Agung Suganda dan Perwakilan PT GDB, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Brebes Bakal Jadi Lokasi Mega Farm Terbesar di Indonesia, Kapasitas 30 Ribu Ekor Sapi

by Indospektrum
16 April 2026
Next Post
Tiga Satpam UMS mendapatkan penghargaan dari Polda Jawa Tengah. Foto: Ist.

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar kegiatan Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan, Solo, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

KAI Daop 6 Gelar Safety Rangers Goes to School di SDN Kabangan Solo

16 April 2026
MAKI, LP3HI dan dua warga akan menggugat ke MK terkait keikutsertaan Indonesia ke BoP atau Dewan Perdamaian Dunia. Foto: Ist.
Indeks

Keikutsertaan Indonesia Gabung BoP Digugat ke MK, Persetujuan DPR Jadi Sorotan

16 April 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi Kadin Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Kadin “Keroyok” Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah

16 April 2026
FHIP UMS menggelar ICRTLAW ke-5 secara daring, Selasa (8/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

FHIP UMS Gelar ICRTLAW ke-5: Soroti Tantangan Keamanan Siber dan Perlindungan HAM di Era Digital

16 April 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan  Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian, Agung Suganda dan Perwakilan PT GDB, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Brebes Bakal Jadi Lokasi Mega Farm Terbesar di Indonesia, Kapasitas 30 Ribu Ekor Sapi

16 April 2026
Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026. Foto: Ist.
Indeks

Pemprov Jateng Dorong Percepatan Raperda Garis Sempadan demi Ketertiban Ruang

16 April 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum