Senin, 27 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Kajian Tarjih UMS: Meninjau Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Islam

Indospektrum by Indospektrum
13 Januari 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Pemaparan materi kajian tafsir oleh Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.

SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis,” paparnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespons permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis.

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Mahasiswa UMS Jadi Pembicara di Konferensi Siber Dunia Black Hat Arab Saudi dan Inggris

Next Post

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Ilustrasi - Festival musik Projek-D Vol.5 akan kembali hadir pada 5 September 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Hadir Format Baru 1 Hari 4 Panggung, Projek-D Vol.5 Siap Digelar September 2026 di De Tjolomadoe

by Indospektrum
26 Juli 2026
Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo
Gaya Hidup

Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

by Indospektrum
26 Juli 2026
Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

by Indospektrum
25 Juli 2026
Suasana Seminar Hari Anak Nasional yang diadakan DPD PP PAUD Jawa Tengah, Sabtu, 25 Juli 202. Foto: Ist.
Indeks

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

by Indospektrum
25 Juli 2026
Perwakilan BIM University mengunjungi SMA Santo Yoseph Denpasar. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

by Indospektrum
25 Juli 2026
Next Post
Tiga Satpam UMS mendapatkan penghargaan dari Polda Jawa Tengah. Foto: Ist.

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Ilustrasi - Festival musik Projek-D Vol.5 akan kembali hadir pada 5 September 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Hadir Format Baru 1 Hari 4 Panggung, Projek-D Vol.5 Siap Digelar September 2026 di De Tjolomadoe

26 Juli 2026
Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo
Gaya Hidup

Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

26 Juli 2026
Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

25 Juli 2026
Suasana Seminar Hari Anak Nasional yang diadakan DPD PP PAUD Jawa Tengah, Sabtu, 25 Juli 202. Foto: Ist.
Indeks

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

25 Juli 2026
Perwakilan BIM University mengunjungi SMA Santo Yoseph Denpasar. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

25 Juli 2026
Atlet Tapak Suci UMS, Kirana Tias Savira meraih medali emas pada 10th Asian Pencak Silat Championship 2026 di Dong Nai, Vietnam, pada 15-23 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Debut Manis di Vietnam, Atlet Tapak Suci UMS Kirana Tias Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia 2026

25 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum