Sabtu, 18 April 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Kajian Tarjih UMS: Meninjau Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Islam

Indospektrum by Indospektrum
13 Januari 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Pemaparan materi kajian tafsir oleh Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.

SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis,” paparnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespons permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis.

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Mahasiswa UMS Jadi Pembicara di Konferensi Siber Dunia Black Hat Arab Saudi dan Inggris

Next Post

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Komandan Korem 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.I.P., M.I.Pol., M.Han.,  saat silaturahmi bersama insan pers di Kota Solo, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

Dukung Asta Cita, Korem 074/Warastratama Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Makan Bergizi Gratis

by Indospektrum
17 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri halalbihalal dan tasyakuran Hari Lahir ke-66 PMII di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat, 17 April 2026. Foto: Ist.
Indeks

Bukan Superman Tapi Super Team, Pesan Ahmad Luthfi untuk Kader PMII Jawa Tengah

by Indospektrum
17 April 2026
UNS menggelar webinar internasional Meet the Mind: Nobel Laureate Series dengan menghadirkan ekonom terkemuka dunia, sekaligus Peraih Nobel Ekonomi 2024, Prof. Daron Acemoglu. Foto: Ist.
Ekonomi

Rayakan Dies Natalis ke-50, UNS Hadirkan Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu

by Indospektrum
17 April 2026
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UMS, Salwa Talitha Zahra meraih predikat 2nd Best Presenter pada ajang JCC International Conference. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa UMS Sabet Juara di JCC International Conference Usai Teliti Program CSR di Kudus

by Indospektrum
17 April 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri silaturahmi dan halal bihalal Apmiso Jawa Tengah di Wisma Perdamaian Semarang pada Jumat, 17 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Dorong Sertifikasi Halal bagi 17.500 Pedagang Bakso di Jawa Tengah

by Indospektrum
17 April 2026
Next Post
Tiga Satpam UMS mendapatkan penghargaan dari Polda Jawa Tengah. Foto: Ist.

Bantu Polri Ungkap Kasus Curanmor, 3 Satpam UMS Diganjar Penghargaan dari Polda Jateng

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Komandan Korem 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.I.P., M.I.Pol., M.Han.,  saat silaturahmi bersama insan pers di Kota Solo, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist.
Indeks

Dukung Asta Cita, Korem 074/Warastratama Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri halalbihalal dan tasyakuran Hari Lahir ke-66 PMII di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat, 17 April 2026. Foto: Ist.
Indeks

Bukan Superman Tapi Super Team, Pesan Ahmad Luthfi untuk Kader PMII Jawa Tengah

17 April 2026
UNS menggelar webinar internasional Meet the Mind: Nobel Laureate Series dengan menghadirkan ekonom terkemuka dunia, sekaligus Peraih Nobel Ekonomi 2024, Prof. Daron Acemoglu. Foto: Ist.
Ekonomi

Rayakan Dies Natalis ke-50, UNS Hadirkan Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu

17 April 2026
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UMS, Salwa Talitha Zahra meraih predikat 2nd Best Presenter pada ajang JCC International Conference. Foto: Ist.
Indeks

Mahasiswa UMS Sabet Juara di JCC International Conference Usai Teliti Program CSR di Kudus

17 April 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri silaturahmi dan halal bihalal Apmiso Jawa Tengah di Wisma Perdamaian Semarang pada Jumat, 17 April 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Dorong Sertifikasi Halal bagi 17.500 Pedagang Bakso di Jawa Tengah

17 April 2026
Dosen FAI UMS, Yayuli, S.Ag., M.P.I. Foto: Ist.
Gagasan

Dosen FAI UMS Kupas Tuntas Perbedaan Makna Infak dan Sedekah dalam Islam

17 April 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum