MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya penetapan tersangka terhadap sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes karena diduga melakukan absensi fiktif.
Sumarno mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.
“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum. Menurutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.
Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sumarno menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.
“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Sumarno mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.
MAGELANG — Gelaran Rupiah Borobudur Playon 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga lari, tetapi juga…
SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperkuat jejaring dan hubungan antarlembaga melalui berbagai…
MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)…
MAGELANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, ikut meramaikan event Rupiah Borobudur Playon 2026 yang…
JAKARTA - Sejalan dengan semangat Hari Keluarga Nasional yang diperingati 29 Juni lalu, PT Bank…
BANYUMAS – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan madrasah harus menjadi benteng…
This website uses cookies.