Categories: IndeksNews

Kasus Impor HP Diduga Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Foto: Ist.

SIDOARJO – Kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan impor telepon seluler (handphone) ilegal asal China yang merugikan keuangan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company. Perusahaan ini disinyalir menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen importasi barang-barang ilegal agar bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa prosedur resmi.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China. PT TSL kami duga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses masuknya barang-barang tersebut,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum menyasar Sidoarjo, penyidik telah lebih dulu menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp235 miliar. Rincian barang bukti terdiri atas 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar, serta belasan ribu aksesori seperti baterai dan pengisi daya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P sebagai importir barang tidak standar SNI, serta SJ yang berperan sebagai distributor nasional. Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan produk pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib namun sudah beredar luas di platform belanja daring.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini melalui Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan. Para tersangka terjerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat guna melindungi ketahanan ekonomi nasional.

Indospektrum

Recent Posts

Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng MUI Jadi Penyejuk Suasana di Jateng

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penyejuk (cooling…

2 jam ago

Waspada Kosmetik Ilegal di Era Digital, Dosen Farmasi UMS Ingatkan Bahaya Klaim Instan

SOLO - Di tengah derasnya arus tren beauty digital dan promosi kosmetik di media sosial,…

2 jam ago

Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif di Jateng

SALATIGA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh kabupaten/kota segera memetakan potensi ekonomi kreatif…

7 jam ago

Polri Perluas Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng, Ini Daftar Wilayahnya

SOLO - Polri menghadirkan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya meningkatkan…

8 jam ago

UNS dan East China Normal University Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Akademik

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjalin kerja sama dengan East China Normal University…

8 jam ago

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Jateng Pertemukan 111 Produsen dan 99 Pembeli Komoditas

SEMARANG — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah mempertemukan 111 produsen dan 99 offtaker…

8 jam ago

This website uses cookies.