Categories: IndeksNews

Kasus Impor HP Diduga Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Foto: Ist.

SIDOARJO – Kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan impor telepon seluler (handphone) ilegal asal China yang merugikan keuangan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company. Perusahaan ini disinyalir menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen importasi barang-barang ilegal agar bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa prosedur resmi.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China. PT TSL kami duga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses masuknya barang-barang tersebut,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum menyasar Sidoarjo, penyidik telah lebih dulu menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp235 miliar. Rincian barang bukti terdiri atas 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar, serta belasan ribu aksesori seperti baterai dan pengisi daya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P sebagai importir barang tidak standar SNI, serta SJ yang berperan sebagai distributor nasional. Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan produk pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib namun sudah beredar luas di platform belanja daring.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini melalui Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan. Para tersangka terjerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat guna melindungi ketahanan ekonomi nasional.

Indospektrum

Recent Posts

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

SURAKARTA – Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ menggelar EXIT 2026: Architecture of…

6 jam ago

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon…

7 jam ago

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) menggulirkan program…

7 jam ago

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

SEMARANG — Rencana investasi pembangunan mini refinery berkapasitas 10 ribu barel per hari senilai Rp5…

7 jam ago

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan…

10 jam ago

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

SEMARANG - Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyambut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI sangat tinggi.…

10 jam ago

This website uses cookies.