Categories: IndeksNews

Kasus Impor HP Diduga Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Foto: Ist.

SIDOARJO – Kantor sebuah perusahaan berinisial PT TSL di Sidoarjo digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan impor telepon seluler (handphone) ilegal asal China yang merugikan keuangan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company. Perusahaan ini disinyalir menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen importasi barang-barang ilegal agar bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa prosedur resmi.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China. PT TSL kami duga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses masuknya barang-barang tersebut,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum menyasar Sidoarjo, penyidik telah lebih dulu menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp235 miliar. Rincian barang bukti terdiri atas 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar, serta belasan ribu aksesori seperti baterai dan pengisi daya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P sebagai importir barang tidak standar SNI, serta SJ yang berperan sebagai distributor nasional. Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan produk pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib namun sudah beredar luas di platform belanja daring.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini melalui Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan. Para tersangka terjerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat guna melindungi ketahanan ekonomi nasional.

Indospektrum

Recent Posts

Lepas Kloter Pertama Embarkasi Solo, Ini Pesan Taj Yasin untuk Jemaah Haji Jateng

BOYOLALI - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan tiga hal yang harus dijaga…

3 jam ago

Wujudkan Inklusivitas, TelkomGroup Targetkan Keterwakilan Perempuan 27% di Level Manajerial pada 2030

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan…

3 jam ago

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, Rektor UMS Tinjau Proyek Pembangunan Fasilitas Kampus

SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sarana dan…

4 jam ago

Inovasi STEM dan Semangat Kartini: Perjalanan Prof. Kun Harismah dalam Memajukan Teknologi Lokal

SOLO - Semangat Raden Ajeng Kartini terus hidup dalam berbagai bidang, termasuk di dunia sains…

5 jam ago

Pemprov Jateng dan BPJPH Bersinergi Kejar Target 576 Ribu Produk Bersertifikat Halal

SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) manargetkan sebanyak 576 ribu bidang usaha di…

7 jam ago

UNS Siapkan 1.500 Komputer dan Pengawasan Ketat Cegah Joki di UTBK 2026

SOLO – Sebanyak 26.981 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2026 di Universitas…

10 jam ago

This website uses cookies.