Senin, 27 Juli 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Indeks

Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan

Indospektrum by Indospektrum
18 Januari 2026
in Indeks, News
0
Share on FacebookShare on Twitter
Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Minggu (18/1/2026). Foto: Indospektrum.com

SOLO – Kubu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengajukan keberatan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Langkah diambil sebagai respons atas terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Keputusan mengatur tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Melalui kuasa hukumnya, PB XIV Purbaya juga menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

“Penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026 tanggal 15 Januari 2026, secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata salah satu kuasa hukum Raja PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Sebab secara formil, lanjutnya, pembentukan keputusan-keputusan tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif. Sebab materi muatan yang terkandung dalam keputusan tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya.

Argumentasi hukum yang dipakai adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3), menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;

“Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” ucapnya.

Dia menegaskan, raja adalah pemimpin masyarakat adat Keraton Solo, serta merupakan pemilik sah dari cagar budaya Keraton Solo yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Dikatakannya, kedudukan Keraton Solo bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh negara. Sebab sebelumnya telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Solo.

Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Juga Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.

Ditegaskannya, masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Solo sebagaimana tercantum dalam SK PB XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy. Koes Moertiyah Wandansari sebagai pengageng Sasana Wilopo yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Solo) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat PB XIII Hangabehi.

Untuk itu, pihaknya mendesak Menteri Kebudayaan untuk membatalkan, sekaligus mencabut kedua keputusan tersebut.

Acara seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo diwarnai kericuhan, Minggu (18/1/2026). Salah satu kerabat keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mendadak menyampaikan protes saat acara berlangsung.

Protes dilontarkan usai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan pidato sambutan. Kala itu, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani memegang mikrofon dan mulai menyampaikan uneg-unegnya.

Tags: Fadli ZonKeraton Kasunanan Surakarta HadiningratKeraton SoloMenteri KebudayaanRaja PB XIV Purbaya
Previous Post

Keseruan Regional Launching All New Honda Vario 125 di Solo Baru

Next Post

Alasan Menteri Kebudayaan Tunjuk Tedjowulan Kelola Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Ilustrasi - Festival musik Projek-D Vol.5 akan kembali hadir pada 5 September 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Hadir Format Baru 1 Hari 4 Panggung, Projek-D Vol.5 Siap Digelar September 2026 di De Tjolomadoe

by Indospektrum
26 Juli 2026
Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo
Gaya Hidup

Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

by Indospektrum
26 Juli 2026
Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

by Indospektrum
25 Juli 2026
Suasana Seminar Hari Anak Nasional yang diadakan DPD PP PAUD Jawa Tengah, Sabtu, 25 Juli 202. Foto: Ist.
Indeks

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

by Indospektrum
25 Juli 2026
Perwakilan BIM University mengunjungi SMA Santo Yoseph Denpasar. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

by Indospektrum
25 Juli 2026
Next Post
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyerahkan SK Nomor 8 Tahun 2026 kepada KGPHPA Tedjowulan di Sasana Handrawina Keraton Solo, Minggu (18/1/2026). Foto: Indospektrum.com

Alasan Menteri Kebudayaan Tunjuk Tedjowulan Kelola Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Ilustrasi - Festival musik Projek-D Vol.5 akan kembali hadir pada 5 September 2026 di De Tjolomadoe, Karanganyar. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Hadir Format Baru 1 Hari 4 Panggung, Projek-D Vol.5 Siap Digelar September 2026 di De Tjolomadoe

26 Juli 2026
Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo
Gaya Hidup

Flow Before Flight: Sensasi Relaksasi Yoga dengan Latar Pemandangan Pesawat di Bandara Adi Soemarmo

26 Juli 2026
Seleksi calon penerima beasiswa santri dan pengasuh pesantren Pemprov Jateng tahun 2026. Foto: Ist.
Indeks

15 Santri Jateng Tembus Beasiswa Luar Negeri, Puluhan Calon Mahasiswa S1-S3 Jalani Tes Akhir Wawancara

25 Juli 2026
Suasana Seminar Hari Anak Nasional yang diadakan DPD PP PAUD Jawa Tengah, Sabtu, 25 Juli 202. Foto: Ist.
Indeks

Momen Hari Anak Nasional, DPD PP PAUD Jateng Dorong Pendidikan Karakter dan Pengasuhan Komprehensif

25 Juli 2026
Perwakilan BIM University mengunjungi SMA Santo Yoseph Denpasar. Foto: Ist.
Indeks

Perkuat Sinergi Pendidikan, BIM University Sambangi SMA Santo Yoseph Denpasar

25 Juli 2026
Atlet Tapak Suci UMS, Kirana Tias Savira meraih medali emas pada 10th Asian Pencak Silat Championship 2026 di Dong Nai, Vietnam, pada 15-23 Juli 2026. Foto: Ist.
Indeks

Debut Manis di Vietnam, Atlet Tapak Suci UMS Kirana Tias Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia 2026

25 Juli 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum