
SOLO – Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ums.ac.id, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan dan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, perlu dipahami berdasarkan amar putusan serta kewenangan lembaga peradilan.
Menurutnya, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat disamakan dengan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara.
Aidul menegaskan, frasa tidak menemukan bukti dalam pertimbangan hukum tidak serta-merta berarti suatu dugaan telah terbukti benar atau salah. Ia menilai, masyarakat perlu membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan untuk memahami konsekuensi hukum dari perkara tersebut.
“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” jelas Aidul Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam pandangan hukumnya, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) berarti perkara tidak diperiksa hingga menghasilkan putusan atas pokok persoalan. Karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan atau ketidakabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS itu juga menyoroti prinsip audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa pihak-pihak yang berkepentingan harus memperoleh kesempatan untuk didengar dalam proses peradilan. Menurutnya, pemeriksaan yang menyangkut seseorang harus memberikan ruang bagi pihak tersebut untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaannya sesuai prosedur hukum.
Terkait kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden, Aidul menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR.
“Prosesnya dapat dimulai melalui DPR yang menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden, kemudian diperiksa MK sebelum berlanjut ke tahap pengambilan keputusan di MPR,” jelasnya.
Ia menerangkan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, dugaan terkait dokumen pendidikan perlu dibuktikan melalui mekanisme dan kewenangan hukum yang sesuai.
“Pertama, dibuktikan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen atau keputusan administrasi pada prinsipnya tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen administrasi perlu diperiksa melalui jalur peradilan yang memiliki kewenangan, bukan dicampuradukkan dengan kewenangan MK dalam perkara yang berbeda.
Ketua Komisi Yudisial tahun 2016-2018 itu menilai, pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan politik melalui lembaga perwakilan. Setelah MK memeriksa dan menyatakan pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi, keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Aidul mengingatkan masyarakat agar membedakan proses hukum, administrasi negara, dan dinamika politik dalam menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, ketidaksukaan terhadap seorang tokoh tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan dan keharusan untuk mendasarkan penilaian pada bukti serta prosedur yang berlaku.










