Categories: GagasanIndeks

Panduan Ibadah Kurban Sesuai Syariat: Ulasan Pakar Hukum Ekonomi Syariah UMS

Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS Dr. Isman, M.H. Foto: Ist.

SOLO – Menjelang Hari Raya Iduladha, pembagian daging kurban kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial, pelaksanaan kurban juga kerap memunculkan berbagai persoalan teknis di tengah masyarakat, mulai dari pengelolaan hingga distribusi daging kurban.

Menanggapi hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id melalui Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Dr. Isman, S.HI., S.H., M.H., mengulas kembali ketentuan ibadah qurban agar sesuai dengan syariat dan kebutuhan masyarakat.

Isman mengatakan bahwa ibadah kurban sebagai ibadah rutin tahunan seharusnya menjadi rutinitas umat muslim. Pada permasalahan distribusi daging qurban, Isman kerap kali mendapati pertanyaan mengenai pembagian hewan kurban. Berlandaskan Surat Al-Hajj ayat 28, Isman menjelaskan bahwa pendistribusian hewan kurban diutamakan untuk orang yang kurang mampu atau yang disebut fakir dan miskin.

“Pembagian hewan qurban lebih diprioritaskan kepada orang fakir dan miskin. Karena di dalam daging kurban terdapat hak bagi mereka yang sesuai dengan apa yang dijelaskan syariat,” terangnya, Senin (11/5/2026).

Isman menjelaskan bahwa Rasulullah pernah memerintahkan agar pengelolaan dan pemanfaatan daging kurban diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari. Namun, beberapa sahabat mengadukan bahwa waktu tersebut terlalu singkat untuk memanfaatkan seluruh daging kurban. Aduan para sahabat inilah yang kemudian menjadi latar belakang perubahan ketentuan hukum terkait penyimpanan daging qurban.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لَا تَأْكُلُوا لحُومَ الْأَصَاحِي فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِبَالًا وَحَشَمًا وَحْدَمًا فَقَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا وَادَّخِرُوا [رواه مسلم].

“Dari Abu Sa’id, [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw., bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Makanlah oleh kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah dan simpanlah” [HR Muslim].

“Diperbolehkannya menyimpan daging kurban sesuai dengan berapa lama keinginan shahibul qurban, yang dapat menjadi tabungan kebutuhan harian,” tambahnya.

Di era saat ini, pembagian daging kurban dikelola dengan pengalengan seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah melalui Lazismu. RendangMu dari Lazismu memanfaatkan daging kurban dengan diolah menjadi masakan rendang siap saji, yang didistribusikan secara luas, terkhusus untuk daerah-daerah 3T ataupun korban bencana alam.

Lebih lanjut, Isman juga sering menemui pertanyaan-pertanyan mengenai hukum penjualan kulit hewan kurban. Menurutnya, terdapat larangan menjual kulit hewan qurban jika dijadikan sebagai sumber komersial oleh shohibul qurban atau orang yang berkurban.

“Larangan mutlak penjualan kulit hewan kurban. Namun, diperbolehkan jika penjualan itu didistribusikan untuk orang-orang yang mendapat hak untuk menerima kurban atau keuntungannya dimanfaatkan untuk kebutuhan panitia penyelenggara kurban,” ucapnya.

Mengakhiri penjelasannya, Isman menjelaskan diperbolehkannya berkurban yang disandarkan kepada orang lain, terkhusus disandarkan kepada orang yang telah meninggal dengan catatan terdapat indikator pelaksanaannya.

“Dibolehkannya qurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dengan catatan terdapat qorinah dan tidak dilakukan secara sering,” tutupnya.

Indospektrum

Recent Posts

Rakornas Fosma PTMA 2026 di UMS, Dorong Akselerasi Prestasi dan Inovasi Mahasiswa

SOLO - Komitmen untuk menjadi perguruan tinggi unggul terus dilakukan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah…

2 menit ago

Siswa SD asal Boyolali Temukan Celah Keamanan Sistem NASA, Gubernur Ahmad Luthfi Beri Apresiasi Laptop

SEMARANG - Siswa SD Negeri 3 Genengsari, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Ibrahim Al Abrar mendapat…

1 jam ago

DSDMO UMS Gelar “DSDMO Menyapa”, Tingkatkan Layanan Kesejahteraan hingga Kesehatan Mental Pegawai

SOLO - Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar…

2 jam ago

Menuju Kampus Ramah Disabilitas, Ini 11 Perguruan Tinggi Peraih UNS-KND Inclusion Metrics 2026

SOLO - Sebanyak 11 perguruan tinggi di Indonesia berhasil meraih penghargaan UNS-KND Inclusion Metrics 2026.…

3 jam ago

Tutup Rangkaian Dies Natalis ke-50, UNS Gelar Anugerah Insan Berprestasi dan UNS–KND Inclusion Metrics 2026

SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menutup rangkaian Dies Natalis ke-50 melalui penyelenggaraan Anugerah…

4 jam ago

Kalahkan 374 Pesaing, Desain Achmad Nugroho Terpilih Jadi Logo Resmi Hari Jadi ke-81 Jateng

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan logo Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah.…

17 jam ago

This website uses cookies.