
SOLO – Dua pria yang melakukan aksi pembacokan di Kota Solo berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RAT, warga Jebres, Kota Solo dan EH, warga Pasar Kliwon, Solo. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pembacokan dengan korban berinisial RS, warga Serengan, Solo.
“Peristiwa terjadi di Jalan Gatot Subroto Solo pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 03.40 WIB,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Rabu (27/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai saat beraksi, senjata tajam jenis karambit, celurit, kapak, dan stik pemukul.
Dari hasil pengembangan, salah satu pelaku berinisial RAT, juga terlibat aksi serupa di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Pasar Kliwon, Kota Solo dan Solo Baru, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, S.I.K., mengungkapkan, salah satu peristiwa terjadi di daerah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dua remaja berinisial L (16), warga Jebres dan B (17), warga Banjarsari menjadi korban. Akibatnya, korban L mengalami luka bacok pada bahu kanan sebanyak satu kali. Sedangkan korban B mengalami luka bacok pada kaki kanan sebanyak satu kali.
AKP Derry menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Batanghari, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo. Saat di perjalanan, korban menyalip sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang dikendarai pelaku.
“Setelah disalip, pelaku kemudian mengejar korban hingga menghentikannya di Jalan Sungai Indragiri, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Saat itu pelaku sempat berkata kasar kepada korban,” ungkap AKP Derry.
Korban L sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku justru mengeluarkan sebilah clurit yang sebelumnya telah dibawa dan langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
“Pelaku membacok korban L mengenai bahu kanan satu kali dan membacok korban B mengenai kaki kanan satu kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Pasar Kliwon guna proses hukum lebih lanjut.
Selain kasus di Pasar Kliwon, hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan pelaku RAT dalam aksi penganiayaan lainnya di wilayah Grogol, Sukoharjo.
Pelaku RAT merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba serta kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis karambit dan airsoft gun pada tahun 2024.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo.











